Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar mediasi terkait gugatan perdata terhadap dokter hewan bernama Indhira Kusumawardhani, 38 tahun. Gugatan itu dilayangkan oleh Nadhila Utama, 23 tahun.
Baca: Ini Bayi Anjing yang Bikin Dokter Hewan Digugat Rp 1,5 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tadi mediasi tertutup, hakim hanya memberikan ruang bicara untuk penggugat dan tergugat,” kata Widad Thalib, pengacara Indhira dari Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI), Senin, 1 Oktober 2018. “Penggugat menyampaikan mau berdamai tapi tetap harus ada yang dibayarkan walaupun nilainya diturunkan. Nah pihak kami tidak mau, dan menunggu mediasi berikut."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anak anjing jenis siberian husky peliharaan Nadhila mati pada 29 Mei 2018. Nadhila menuntut Indhira bertanggung jawab karena dokter hewan itu yang menangani si anak anjing. Nilai ganti rugi yang diajukan lebih dari Rp 1,5 miliar. Rinciannya, untuk kerugian material senilai Rp 274 juta dan immaterial Rp 1,3 miliar.
Hamonangan Syahdan Hutabarat, kuasa hukum Nadhila, mengatakan Indhira telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesi kedokteran hewan.
Seusai mediasi, Indhira mengatakan bersedia berdamai dengan Nadhila. "Damai tanpa syarat, karena kematian hewan dalam dalil gugatan Nadhila itu bukan kesalahan saya," katanya, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Indhira, apa yang ia lakukan terhadap anjing peliharaan Nadhila telah sesuai dengan prosedur penanganan. "Saya meminjamkan keranjang, karena si anak anjing itu dibawa hanya dengan dibungkus jaket. Dan sebagai dokter hewan saya selalu menyarankan agar pasien dibawa dengan keranjang, kalau dia lompat di jalan bagaimana?'kata Indhira.
Karena itu Indhira bingung dengan gugatan yang diajukan Nadhila. "Saya utang saja tidak kok hukumannya seperti koruptor," kata dokter hewan itu.