Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sejak 1 April 2022. Pelaksanaan ETLE jalan tol ini merupakan kerja sama Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, ada dua pelanggaran yang diincar dalam pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran pertama ada melebihi batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.
Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.
"Jadi kalau mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi, akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 6 April 2022.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Sementara untuk kendaraan yang melanggar batas muatan atau ODOL, bakal ditindak berdasarkan Pasal 307 UU LLAJ. Sanksinya sama dengan pelanggaran batas kecepatan, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai April 2022, Catat Lokasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.