Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dua Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Tilang elektronik diberlakukan di jalan tol sejak 1 April 2022. Melanggar batas kecepatan dan truk ODOL akan ditilang.

6 April 2022 | 12.41 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sejak 1 April 2022. Pelaksanaan ETLE jalan tol ini merupakan kerja sama Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, ada dua pelanggaran yang diincar dalam pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran pertama ada melebihi batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.

"Jadi kalau mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi, akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 6 April 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Sementara untuk kendaraan yang melanggar batas muatan atau ODOL, bakal ditindak berdasarkan Pasal 307 UU LLAJ. Sanksinya sama dengan pelanggaran batas kecepatan, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai April 2022, Catat Lokasinya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus