Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dugaan Korupsi Gardu Listrik, Dahlan Iskan Seret Menteri Energi

"Karena saya ingin semua proyek bisa berjalan."

17 Juni 2015 | 14.36 WIB

Dahlan Iskan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di
Perbesar
Dahlan Iskan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dahlan Iskan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu listrik, menyeret Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Direktur Utama PLN penggantinya. "Dahlan hanya mengusulkan, persetujuan multiyears dan kontrak terjadi saat Direktur Utama PLN lainnya," kata Yusril Ihza Mahendra, pengacara mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, di Jakarta Selasa 16 Juni 2015.

Menurut Yusril, penganggaran ataupun pendanaan proyek gardu listrik tersebut atas persetujuan Kementerian Energi, yang saat itu dipimpin Jero Wacik. Dahlan, selaku Direktur Utama PLN, memang mengusulkan pendanaan proyek secara tahun jamak. "Berdasarkan pengalaman Dahlan, pembebasan lahan itu bertahun-tahun, jadi diminta supaya anggarannya jangan satu tahun," kata dia.  

Dahlan meneken surat usulan itu pada Februari 2011. Yusril mengatakan Kementerian Energi meneruskan usulan Dahlan ke Kementerian Keuangan. Belakangan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus proyek gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Dahlan, selaku kuasa pengguna anggaran, dinilai ikut bertanggung jawab karena meneken surat pertanggungjawaban mutlak atas klaim tanah yang telah dibebaskan di sejumlah lokasi. Pada kenyataannya, tanah tersebut belum dibebaskan.

Kemarin, Kejaksaan Tinggi memeriksa Dahlan dengan 79 pertanyaan selama sekitar sembilan jam. Pertanyaan itu seputar anggaran tahun jamak dari proyek bernilai Rp 1,06 triliun serta pembayaran di muka ke pelaksana proyek.  Prosedur pembayaran di muka yang diterapkan itu dianggap menabrak peraturan Menteri Keuangan yang mengharuskan penganggaran dan pembayaran dilakukan setelah lahan dibebaskan.

Menurut Yusril, Dahlan mengubah cara pembayaran ini atas permintaan Menteri Energi, merujuk pada laporan penyerapan anggaran yang masih minim hingga pertengahan tahun. PLN diminta memaksimalkan anggaran yang disikapi Dahlan dengan mengusulkan pembayaran di muka. Jero tidak bisa dimintai konfirmasi karena saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata.

Dahlan kemudian meneken surat pertanggungjawaban mutlak. Soal ini, Yusril tak bisa menjelaskan. Namun ia menganggap sangkaan terhadap kliennya tak sesuai dengan fakta periode kepemimpinan di PLN. "Pelaksanaan pemberian dana bukan pada saat Dahlan sebagai Dirut PLN," kata Yusril.

Dahlan sendiri menyampaikan alasannya atas langkah yang diambil dalam proyek gardu PLN. "Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan,” kata dia. “Saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu."

Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menyatakan tim penyidik siap memeriksa siapa pun berdasarkan perkembangan pemeriksaan atas Dahlan. Data dan kajian hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar ada-tidaknya tersangka baru. "Siapa pun yang nanti dinilai harus diperiksa akan dipanggil berdasarkan permintaan penyidik," kata Waluyo.

Kejaksaan yakin Dahlan melakukan pelanggaran. Waluyo mengaku memiliki bukti kuat. Namun ia menolak memaparkan bukti-buktinya karena sudah masuk ranah penyidikan.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus