Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dukcapil Tangsel Batasi Kuota dan Waktu Pendaftaran Online, Simak Jadwalnya

Warga Tangsel yang mengakses laman Dinas Dukcapil mencapai 12-13 ribu orang per hari.

3 November 2020 | 10.06 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Perbesar
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tangerang Selatan membatasi kuota dan waktu pendaftaran pengurusan dokumen kependudukan secara online. Pendaftaran secara online di laman http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/ itu dibuka saat pandemi Covid-19.  

Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan menyatakan pembatasan dilakukan untuk  mengatur jumlah pendaftar. Diperkirakan warga yang mengakses laman tersebut mencapai 12-13 ribu orang per hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Artinya kalau tidak diatur jam daftar berarti kan seluruh urusan, ibaratnya berebut di situ, maka terjadilah ibaratnya seolah-olah seperti lemot atau loading," kata dia saat dihubungi, Senin malam, 2 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dedi, pendaftaran dokumen kependudukan online ini dibuka pukul 07.30-15.00. Pembagiannya adalah pendaftaran kepengurusan kartu keluarga dan akte dimulai 07.30-09.00 dengan kuota 20 orang per hari.

Pendaftaran kartu tanda penduduk (KTP) pukul 09.00-11.30 dengan kuota 300 orang per hari. Kuota ini berlaku untuk pencetakan KTP di empat mal, yakni Living World Alam Sutera, Teras Kota BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.

Pengurusan pindah datang dan pindah keluar pukul 11.30-14.00 dengan kuota 150 orang per hari. Pendaftaran kartu identitas anak (KIA) di 14.00-15.00.

Waktu pendaftaran untuk kuota yang terbatas hanya Minggu dan Rabu. Hanya pendaftaran cetak KTP yang berlaku setiap hari, Minggu-Kamis.

Dinas Dukcapil Tangsel membatasi jumlah pendaftar agar tak berkerumun ketika harus datang ke kantor dinas untuk verifikasi data. Sebab, pendaftaran ini hanya memberikan nomor urut. Pendaftar tetap harus datang ke kantor dinas untuk mengurus dokumennya.

Dia mencontohkan kuota pendaftar Kartu Keluarga (KK) yang dulu 150 orang per hari kini direduksi menjadi 20 orang. "Kenapa harus 20, kenapa tidak langsung 150, hanya karena PSBB. Kalau tidak ada corona saya siap mau (kuota) 200 atau 500," ujarnya.

Meski pendaftaran online dibatasi, masyarakat tak perlu khawatir jika tak kebagian kuota daftar daring ini. Warga tetap bisa mendatangi langsung kantor kelurahan setempat lalu meminta pengurusan dokumen melalui layanan ojek online.

Kuotanya adalah 540 orang untuk 54 kelurahan di Tangsel per hari. Ini hanya untuk mengurus KK dan akte.

Baca juga: Disdukcapil: Banyak Warga Tidak Laporkan Kematian Selama Pandemi

Menurut dia, warga tetap harus datang ke kelurahan apabila ingin memperbarui data dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan lainnya.

Setelah menyampaikan data termutakhir, warga dapat meminta petugas kelurahan agar proses ke Dinas Dukcapil dikirimkan dengan layanan ojek online. "KTP bisa langsung dari rumah selama yang tidak update dengan kuota 500 orang per hari," ujar dia."Artinya hanya cetak yang rusak, yang hilang, atau punya KK ttapi belum punya KTP diperbolehkan (cetak)."

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus