Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi

Eggi Sudjana dipanggil lagi untuk diperiksa.

10 Mei 2019 | 06.54 WIB

Ketua Dewan Pembina PAN Amien Rais berorasi dalam Apel Siaga 313 bersama FUI di depan gedung KPU Pusat, Jakarta, Ahad, 31 Maret 2019. Selain Amien Rais, juga hadir Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dan aktivis PA 212 Eggi Sudjana.  TEMPO/Egi Adyatama
Perbesar
Ketua Dewan Pembina PAN Amien Rais berorasi dalam Apel Siaga 313 bersama FUI di depan gedung KPU Pusat, Jakarta, Ahad, 31 Maret 2019. Selain Amien Rais, juga hadir Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dan aktivis PA 212 Eggi Sudjana. TEMPO/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus penggiat di kelompok Persasudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, sudah sesuai prosedur. Eggi Sudjana sudah dianggap memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar lewat seruan people power.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita sebelumnya:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Dia menyebut itu sesuai dengan aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo di kantornya, Kamis 9 Mei 2019.

Argo mengatakan, semua keterangan yang sudah dikantongi polisi sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka. Sebelumnya, pada Rabu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," kata Argo lagi.

Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali dipanggil untuk diperiksa, kali ini sebagai tersangka. Rencananya, pemanggilan dilakukan Senin mendatang. Dalam kesempatan pemeriksaan itu nanti, Argo menambahkan, terbuka bagi Eggi menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka. 

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus