Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus penggiat di kelompok Persasudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, sudah sesuai prosedur. Eggi Sudjana sudah dianggap memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar lewat seruan people power.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita sebelumnya:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Dia menyebut itu sesuai dengan aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo di kantornya, Kamis 9 Mei 2019.
Argo mengatakan, semua keterangan yang sudah dikantongi polisi sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka. Sebelumnya, pada Rabu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," kata Argo lagi.
Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali dipanggil untuk diperiksa, kali ini sebagai tersangka. Rencananya, pemanggilan dilakukan Senin mendatang. Dalam kesempatan pemeriksaan itu nanti, Argo menambahkan, terbuka bagi Eggi menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.