Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Empat Aturan dari Kota Sungai

Banjarmasin memiliki empat peraturan berdasarkan agama Islam, antara lain kewajiban baca-tulis Al-Quran bagi pasangan yang akan menikah serta larangan menjual dan minum minuman keras.

29 Agustus 2011 | 00.00 WIB

Empat Aturan dari Kota Sungai
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TIGA pemilik warung makanan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada awal bulan ini. Mereka, Yudha Setiawan, 49 tahun, Hayati (23), dan Natali (39), dicokok Polisi Pamong Praja karena berjualan di siang bolong. Menurut Astea Bidastari, hakim yang menyidangkan perkara mereka, ketiganya terbukti melanggar peraturan daerah Kota Banjarmasin tentang larangan kegiatan tempat hiburan dan rumah makan selama siang hari pada Ramadan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus