Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

FIB UI Digugat Dosen, Dekan: Tidak Ada Maladministrasi

Adrianus membantah maladministrasi atas sejumlah kebijakannya, seperti pemisahan ruang kerja berbasis program studi menjadi departemen.

23 Mei 2017 | 09.02 WIB

Gedung rektorat.dok/ui.ac.id KOMUNIKA ONLINE
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gedung rektorat.dok/ui.ac.id KOMUNIKA ONLINE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok -Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Adrianus L.G. Waworuntu membantah adanya maladministrasi atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkannya. Salah satunya pemisahan ruang kerja berbasis program studi menjadi berbasis departemen, dan pengangkatan ketua program studi yang menjadi sorotan Forum Pengajar Peduli FIB UI.

"Semuanya sesuai aturan, tidak ada yang kami langgar," kata Adrianus, Senin, 22 Mei 2017. Bantahan tersebut untuk menepis protes 15 dosen FIB yang mengatakan sejumlah kebijakan pimpinan lembaga pendidikan tersebut telah menyalahi wewenang.

Baca: 15 Dosen Desak Rektor UI Audit Dugaan Maladministrasi di FIB

Bahkan, empat dosen Program Studi Prancis FIB UI Myrna Laksman, Joesana Tjahjani, Suma Riella dan Airin Miranda, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuduhannya, atas dugaan pelanggaran hukum atas penunjukan Ketua Program Studi Prancis periode 2016-2020 Djoko Marihandono oleh Dekan FIB UI pada 13 Maret 2017.

Menurut Adrianus, dosen Program Studi Prancis ingin memaksakan kehendak di fakultas. Salah satunya dengan mempertahankan sistem ruang kerja berbasis Program Studi. Padahal, kata Adrianus, sejak 10 tahun lalu sistem program studi sebagai pusat akademis, telah diubah menjadi departemen.

Adrianus mengklaim, sebanyak 14 dari 15 program studi di FIB UI telah legowo atas pembagian ruangan berdasarkan departemen. Menurut Adrianus, perubahan sistem ruang kerja berbasis program studi ke departemen telah disetujui pada lokakarya tahun 2000-2004.

"Sudah tidak ada lagi sistem penempatan ruang berbasis Program Studi. Empat belas program studi menerima, kenapa satu (Program Studi Prancis) tidak mau?" ujar Adrianus. Atas dasar itulah Adrianus mengajukan agar para dosen yang menolak pembagian ruang berdasarkan ruang diberikan Surat Peringatan 1 (SP1), yang disampaikan ke Dewan Guru Besar Fakultas atas pelanggaran etika pada 6 Juni 2016.

Alasannya, tujuh dosen Program Studi Prancis dianggap melakukan pembangkangan dengan memuat beberapa penjelasan yang mencemarkan nama baik fakultas. "Proses SP1 sudah diajukan sampai ke rektor," ujar Adrianus.

"Mereka tidak pantas memuat permasalahan itu ke facebook. Seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah kepada saya," ujar Adrianus. Namun, SP1 itu belum bisa diberikan, karena ketujuh dosen belum membuat berita acara mengenai masalah yang terjadi.

Selain itu, kata Adrianus, ada tuduhan yang salah terkait adanya SP1 yang diberikan kepada seorang dosen Program Studi Jepang. Yang terjadi sesungguhnya adalah, dekan memberikan teguran tertulis kepada dosen itu terlambat mengunggah sistem informasi akademik. "Karena terlambat, jadi berimbas ke nilai mahasiswa yang semuanya jadi B. Kami beri teguran tapi (dia) merasa di-SP1," kata Adrianus.

Sedangkan terkait pengangkatan Kepala Program Studi Prancis yang baru, Djoko Marihandono, Adrianus menggunakan diskresi. Adrianus mengangkat Djoko yang telah berusia 61 tahun. Sedangkan berdasarkan Anggaran Rumah Tanga Majelis Wali Amanat UI, kepala program studi tidak boleh berusia di atas 60 tahun. "Ini diskresi saya. Sebab, empat calon lain sedang dalam proses pemberian SP1," ujar Adrianus.

Dosen Prodi Prancis FIB UI, Suma Riella, mengatakan pengangkatan kepala Program Studi yang melanggar peraturan sudah masuk pengadilan. "Jadi ya tunggu saja hasil pengadilan," ujar Suma. "Faktanya ada peraturan Majelis Wali Amanat yang dilanggar pada poin usia."

Suma mempertanyakan diskresi dekan yang diambil atas pengangkatan itu. "Diskresi itu apakah boleh melanggar peraturan?," kata Suma. Menurut Suma, ancaman SP1 yang dilayangkan terhadap dirinya sudah lebih dari setahun. Namun, sampai saat ini, dirinya belum menerima ancaman SP1 tersebut. "Ya tunggu pengadilan sajalah," ujar Suma. "Tidak ada penjelasan sampai hari ini (soal SP1). Tapi, hak saya sudah dicabut (menjadi Kepala Program Studi Prancis)."

Baca juga: Terancam Tak Lulus, 32 Mahasiswa Sastra Arab UI Gugat Kampus

Lebih jauh, Suma menuturkan, tujuh dosen termasuk dirinya, menolak mengisi berita acara karena prosedurnya tidak jelas. "Kami tanya apa peraturan yang kami langgar? tapi tidak bisa dijawab," kata Suma.

IMAM HAMDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Anwar

Ali Anwar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus