Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Fraksi PPP: Semua Partai di DPR Setuju Kotak Suara Kardus

Fraksi PPP di DPR menyebut semua partai termasuk Gerindra sudah sepakat menggunakan kotak suara kardus.

17 Desember 2018 | 10.34 WIB

Anggota KPU Ilham Saputra (kiri) bersama Direktur Produksi PT Karya Indah Multiguna Johan Purwanto (kanan) memperlihatkan hasil contoh kotak suara Pemilu saat meninjau produksi perdana kotak dan bilik suara Pemilu 2019, di Pabrik Kertas PT Karya Indah Multiguna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 30 September 2018. KPU menyiapkan sekitar 4.060.000 kotak suara dan 2.000.000 bilik suara menggunakan bahan dasar kertas kardus guna memenuhi kelengkapan logistik Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. ANTARA
Perbesar
Anggota KPU Ilham Saputra (kiri) bersama Direktur Produksi PT Karya Indah Multiguna Johan Purwanto (kanan) memperlihatkan hasil contoh kotak suara Pemilu saat meninjau produksi perdana kotak dan bilik suara Pemilu 2019, di Pabrik Kertas PT Karya Indah Multiguna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 30 September 2018. KPU menyiapkan sekitar 4.060.000 kotak suara dan 2.000.000 bilik suara menggunakan bahan dasar kertas kardus guna memenuhi kelengkapan logistik Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menjelaskan soal simpang siur kotak suara kardus. Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah, KPU, dan Bawaslu saat membahas bahan kotak suara dari kardus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maka dari itu, ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan karton kedap air untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh mengingat seluruh parpol melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan," kata Baidowi lewat keterangannya yang diterima Tempo pada Senin, 17 Desember 2018.

Baidowi menjelaskan, bahwa UU 7/2017 pasal 341 ayat (1) huruf a dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan yakni bisa dilihat dari luar. Dasar lahirnya norma ini di pansus RUU Pemilu untuk mengurangi kecurangan di kotak suara. Norma sebagaimana poin 1 diturunkan dalam PKPU 15/2018 pasal 7 yang pada intinya disebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan.

Terkait hal tersebut, Baidowi menjelaskan, saat RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu sempat terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

KPU, kata dia, kemudian melakukan simulasi terhadap usulan yakni; opsi pertama, kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan namun biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaanya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.

Opsi kedua, dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta simpel dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian TPS.

"Terhadap opsi tersebut, maka RDP memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.

Menurut politikus PPP ini, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui penggunaan kotak suara kardus. Bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat. "Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus