Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengkaji surat undangan rapat bagi bakal calon anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Surat bertanggal 19 Juli 2018 itu berisi kewajiban calon anggota legislatif nomor urut satu di tingkat DPR menyetor uang Rp 500 juta sebagai biaya saksi dalam Pemilihan Umum 2019. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, memaparkan perihal permintaan kontribusi tersebut kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo