Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Belakangan ini, pengosongan rumah dinas Polri yang terjadi di kompleks Brimob Batalyon C Ciputat, Tangerang Selatan menuai protes dari warga yang bukan merupakan anggota Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebenarnya, bagaimana pengaturan mengenai rumah dinas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut merupakan beberapa Pasal yang mengatur mengenai rumah negara, penghunian rumah negara, penghapusannya, hingga golongan rumah negara.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Selanjutnya, hasil dari pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus negara disebut dengan rumah negara. Bangunan ini berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan berdasarkan tipe dan kelas bangunan, pangkat dan golongan Pegawai Negeri pada suatu lokasi tertentu di atas tanah yang sudah jelas status haknya.
Hal ini tercantum pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Selanjutnya: Penghunian rumah tersebut telah diatur secara jelas dalam....
Penghunian rumah tersebut juga telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 dan 8 PP yang sama, yaitu rumah negara hanya dapat dihuni atau diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Izin Penghunian.
Penghapusan rumah negara juga diatur di Pasal 14 dan dapat dilakukan karena alasan-alasan berikut:
- Tidak layak huni
- Terkena rencana tata ruang
- Terkena bencana
- Dialihkan haknya kepada penghuni
Rumah negara dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan sementara penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri.
Hal ini diatur di Pasal 12 PP Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.
Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I.
Sedangkan rumah negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
Peruntukan rumah negara, dalam hal ini rumah dinas, pada umumnya adalah sebagai hunian ASN atau pejabat pemerintahan serta memiliki ketentuan dalam penggunaannya.
DINA OKTAFERIA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.