Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di wilayah Ibu Kota. Penerapan ganjil genap Jakarta ini berlaku selama periode PPKM Level 3 hingga 20 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ada tiga kawasan pemberlakuan ganjil genap ini, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi tersebut berupa tilang dan denda administratif.
"Kami sudah lakukan penilangan baik lewat kamera ETLE maupun tilang manual oleh petugas di lokasi," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 16 September 2021.
Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Terkait cara pembayaran denda tilang ganjil genap Jakarta, Unit III Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Ahmad Effendi mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pembayaran langsung di lokasi penilangan dan bisa melalui mekanis pengadilan.
Ahmad menjelaskan pembayaran tilang langsung di lokasi akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Mekanismenya pelanggar harus mendaftar nomor teleponnya terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.
"Setelah didaftarkan, sistem akan secara otomatis mengirimkan nomor tilang atau Briva ke ponsel pelanggar," kata Ahmad, seperti yang sudah dipublikasikan Tempo.co sebelumnya.
Setelah nomor Briva muncul, selanjutnya pelanggar bisa membayar denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda lunas.
Sementara untuk penyelesaian perkara tilang melalui pengadilan, pelanggar harus mengikuti proses pengadilan tersebut. Kemudian besaran dendanya juga akan ditentukan oleh hakim.