Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gondol Rp 1,7 Miliar, Sekretaris KPU Blitar Menghilang  

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Safi mengatakan penetapan Eko Budoyo sebagai buron dilakukan setelah keberadaannya tak lagi diketahui.

2 Februari 2017 | 08.39 WIB

Ilustrasi korupsi
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Blitar - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Eko Budoyo dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri saat menjalani penyidikan. Dia diduga menyelewengkan dana pemilihan presiden (pilpres) 2014 senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Safi mengatakan penetapan Eko sebagai buron dilakukan setelah keberadaannya tak lagi diketahui. Pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan bersama tersangka lain. “Sudah tiga kali panggilan tidak hadir,” kata Safi, Rabu, 1 Februari 2017

Safi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Eko berdasarkan penyidikan yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini berawal dari audit BPK pada 2015 yang menemukan kebocoran anggaran Rp 1,7 miliar di KPU Kabupaten Blitar. Eko dianggap bertanggung jawab atas beberapa kegiatan fiktif dan mark up anggaran selama penyelenggaraan pilpres 2014.

Baca juga:
Santri Jombang Minta Semua Pihak Menahan Diri
Pasca Patrialis dan Akil, Eks Hakim: Sulit Perbaiki Citra MK

Setelah melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan Eko sebagai tersangka. Sejumlah saksi, baik dari pegawai KPU maupun rekanan penyelenggaraan pilpres menyebut Eko Budoyo sebagai penanggungjawab kebocoran anggaran tersebut.

Upaya kejaksaan menghadirkan Eko ke depan penyidik tak pernah membuahkan hasil. Tercatat, tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang dialamatkan kepadanya selalu kandas setelah diabaikan sang pejabat. “Karena keberadaannya tidak diketahui, dia kami masukkan DPO dan sudah diteruskan ke Kejati Jawa Timur,” tutur Safi.

Pelaporan Safi ke kejaksaan tinggi ini dimaksudkan agar data Eko Budoyo dikirim ke Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) yang merupakan lembaga pemburu tersangka se-Indonesia. Lembaga ini di bawah kendali Jaksa Muda Bidang Intilejen.

Sejumlah pegawai negeri mengatakan Eko tak lagi masuk ke kantor sejak Oktober 2016 lalu. “Gajinya juga sudah dihentikan,” kata pegawai yang enggan disebut namanya tersebut.

Menghilangnya Eko mengundang kemarahan aktivis antikorupsi di Blitar. Mereka menuding kejaksaan lamban dalam menerapkan prosedur penyidikan kasus korupsi hingga membuat para tersangka mudah melarikan diri. “Seharusnya sejak ditetapkan tersangka yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Mohamad Triyanto, Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar.

HARI TRI WASONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus