Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Supian Suri mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung atas gugatan warga tentang water tank atau tangki air raksasa kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia sendiri mengaku sudah mengetahui keberatan dan gugatan warga di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami menghormati proses hukumnya," kata pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok melalui pesan singkatnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sementara, Kuasa Hukum warga, M. Kahfi Indrasaputra mengungkapkan, Dasar dari warga keberatan keberadaan tangki air raksasa terkait tidak adanya sosialisasi maupun persetujuan warga.
"Nah itu yang menjadi dasar keberatan, karena warga sama sekali tidak mengetahui terkait akan dibangunnya water tank yang sebesar itu," kata Kahfi.
Dari warga Perumahan Pesona Depok hanya melihat adanya izin alat berat, kata dia, dari warga juga pernah terdampak terkait banjir lumpur.
"Sekitar tahun 2020 atau masa pembangunan (water tank) itu, warga juga khawatir tentang keselamatan mereka, kuncinya itu," papar Kahfi.
Selain tidak adanya persetujuan warga, terkait dokumen lingkungan tidak pernah melibatkan warga.
"Bangunnya juga di bidang miring, berbatasan langsung dan letaknya itu tinggi dari rumah warga itu sebatas pondasi dari water tank," katanya.
Kalau terjadi kebocoran, kata dia, bisa lebih dari 250 kepala keluarga terdampak karena radiusnya sangat besar.
"Kalau terjadi kebocoran, karena kita tidak tahu sama sekali kapan terjadinya bencana," ujarnya.
Untuk itu, Kahfi menegaskan, warga menuntut agar tangki air raksasa tersebut dibongkar dan dibatalkan perizinannya.
"Tuntutannya seperti itu," tukasnya.