Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Koordinator warga korban TPA Cipayung Bambang Sutrisno mengatakan gugatan terhadap Pemerintah Depok ini adalah jalan agar keluhan mereka didengarkan. Sudah lama warga Pasir Putih menderita karena dampak tempat pembuangan akhir (TPA) sampah itu seperti kerusakan lingkungan dan polusi udara.
Baca: Terdampak Sampah TPA Cipayung, Warga Gugat Pemkot Depok
"Kami tidak pernah ada niat mengadili dan diadili. Kami tidak pernah menginginkan perang," kata warga RW 004/02 Kelurahan Pasir Putih ini di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 23 Agustus 2018.
Warga Pasir Putih juga memohon pemerintah melengkapi masalah buffer zone yang seharusnya ada dari awal TPA Cipayung dioperasionalkan. Juga soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari tempat pembuangan sampah itu.
"Apakah pernah dilakukan mengenai amdal ini, kalau memang sudah dari masyarakat siapa yang dilibatkan dalam analisa tersebut," kata Bambang.
Baca: Sungai Pesanggrahan Tercemar Racun dari Sampah TPA Cipayung
"Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok," kata Faisal kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini