Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gugat Pemda Depok Soal TPA Cipayung, Warga: Kami Tak Ingin Perang

Warga korban TPA Cipayung mengeluhkan polusi udara yang mereka alami, karena sampah itu mempengaruhi kualitas udara sekitar.

24 Agustus 2018 | 11.11 WIB

Polisi mengamankan granat asap dan peluru gas air mata yang ditemukan di Tempat Pembuang Akhir Cipayung, Depok. Dok. Satpam TPA Cipayung
Perbesar
Polisi mengamankan granat asap dan peluru gas air mata yang ditemukan di Tempat Pembuang Akhir Cipayung, Depok. Dok. Satpam TPA Cipayung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Koordinator warga korban TPA Cipayung Bambang Sutrisno mengatakan gugatan terhadap Pemerintah Depok ini adalah jalan agar keluhan mereka didengarkan. Sudah lama warga Pasir Putih menderita karena dampak tempat pembuangan akhir (TPA) sampah itu seperti kerusakan lingkungan dan polusi udara. 

Baca: Terdampak Sampah TPA Cipayung, Warga Gugat Pemkot Depok

Bambang berharap Pemerintah Kota Depok mau mendengar keluhan warganya. Menurut dia, keinginan utama dari gugatan ini agar pemkot Depok dan warga Pasir Putih duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Kami tidak pernah ada niat mengadili dan diadili. Kami tidak pernah menginginkan perang," kata warga RW 004/02 Kelurahan Pasir Putih ini di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 23 Agustus 2018.
 
Warga Pasir Putih juga memohon pemerintah melengkapi masalah buffer zone yang seharusnya ada dari awal TPA Cipayung dioperasionalkan. Juga soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari tempat pembuangan sampah itu.

"Apakah pernah dilakukan mengenai amdal ini, kalau memang sudah dari masyarakat siapa yang dilibatkan dalam analisa tersebut," kata Bambang. 
 
Kemarin, sidang gugatan warga Kelurahan Pasir Putih, Sawangan resmi digelar di Pengadilan Negeri Depok.
 
Kuasa hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal mengatakan, sidang perdana di PN Depok tersebut beragendakan pemeriksaan perkara perdata.

Baca: Sungai Pesanggrahan Tercemar Racun dari Sampah TPA Cipayung 

"Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok," kata Faisal kepada Tempo.
 
Menurut Faisal, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat memutuskan secara adil untuk warga yang terdampak. Sebagaimana gugatan yang diajukan warga, pengelolaan TPA Cipayung telah melanggar aturan yang ada.
 
"Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak. Kami meminta bantuan media baik lokal dan nasional untuk dapat mengawal kasus ini hingga mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
 
Kuasa hukum warga lainnya, Muhammad Febriansyah Hakim mengatakan kegiatan TPA Cipayung berdampak pada kualitas udara, khususnya bau. Kadar SO2/NH2 di udara sekitar TPA Cipayung juga meningkat secara permanen selama kegiatan pembuangan sampah. "Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana Pasal 65 ayat 1 disebutkan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia," papar Febri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus