Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gugatan Dikabulkan, Korban Banjir Desak Anies Baswedan Normalisasi Kali Mampang

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan normalisasi Kali Mampang.

16 Februari 2022 | 15.25 WIB

Ilustrasi Banjir/TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ilustrasi Banjir/TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan normalisasi Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sebagai bukti keseriusan mengatasi banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah pada 15 Februari 2022, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang sampai tuntas ke wilayah Pondok Jaya, termasuk pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam masalah banjir di Jakarta,” kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mewakili penggugat, dalam keterangan tertulis 16 Februari 2022.

Francine mendesak Pemprov DKI Jakarta serius menangani banjir dengan normalisasi sungai yang masuk program prioritas nasional dan daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024, serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022.

Sebelumnya, tujuh warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.

Mereka menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.

Adapun tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Salah satu penggugat dan korban banjir, Tri Andarsanti Pursita, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, yang merupakan area tinggalnya, saat ini hanya memiliki ketinggian air sungai 15 cm.

“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021,” kata Tri Andarsanti Pursita.

Tri Andarsanti Pursita, yang mewakili enam penggugat lain, mengatakan gugatan ini untuk pengendalian banjir agar Jakarta menjadi lebih baik.

“Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, tetapi juga di kali dan saluran air di wilayah rawan banjir seperti Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di Tebet,” ujar penggugat yang biasa disapa Sita itu.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus