Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gugatan Rp 2,6 M, Pengacara Sebut Pohon yang Ditebang Berkhasiat

Perselisihan antara dua keluarga yang bertetangga itu dipicu oleh sebatang pohon yang ditebang tanpa izin.

28 September 2018 | 09.37 WIB

Pohon ini yang menjadi muasal sengketa, seorang jaksa Hendra Apriansyah menggugat Deddy Octo Simbolon, diduga menebang pohon  yang berada diantara rumah mereka di Modern Hill Pamulang Kota Tangerang Selatan. Hendra menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 2,6. foto istimewa
Perbesar
Pohon ini yang menjadi muasal sengketa, seorang jaksa Hendra Apriansyah menggugat Deddy Octo Simbolon, diduga menebang pohon yang berada diantara rumah mereka di Modern Hill Pamulang Kota Tangerang Selatan. Hendra menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 2,6. foto istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang jaksa menggugat tetangganya untuk membayar ganti rugi Rp 2,6 miliar lantaran menebang pohon tanpa izin. Sidang perdana gugatan perdata itu seharusnya digelar pada Kamis, 27 September 2018. Karena pihak penggugat dan tergugat tidak hadir, hakim menunda persidangan. 

Berita sebelumnya: Jaksa Gugat Tetangga Rp 2,6 Miliar Gara-gara Tebang Pohon

Jaksa yang menjadi penggugat itu adalah Hendra Apriansyah warga perumahan Modernhill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan tergugat bernama Deddy Octo Simbolon yang tinggal persis di sebelah rumah Hendra. Mereka bertetangga sejak 2013.

Perselisihan antara Hendra dan Deddy bermula dari penebangan pohon di depan rumah mereka. Deddy mengklaim, pohon yang ia tebang adalah miliknya karena berada di pekarangan rumahnya. Sedangkan Hendra memberikan klaim sebaliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang menaman pohon itu mertua Hendra,” kata Supena, pengacara Hendra, Kamis, 27 September 2018. Ia tidak ingat nama pohon yang ditebang itu. “Tapi katanya memiliki khasiat obat mujarab."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Supena, penebangan pohon itu sebenarnya tidak terlalu dipermasalahkan asalkan dibicarakan secara baik-baik. Namun Deddy sama sekali tidak merasa bersalah atas tindakannya. Bukannya meminta maaf ia justru melontarkan ucapan yang membuat istri Hendra sakit hati.

Supena menyebutkan Hendra telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan sebelum ke ranah hukum. "Tapi karena tidak ada titik temu, ya lebih baik kami mencari keadilan ke pengadilan," ujar Supena.

Baca: Jaksa Gugat Tetangga Gara-gara Tebang Pohon, Persidangan Ditunda

Sebelumnya, Deddy menilai gugatan terhadap dirinya itu salah alamat. Sebab pohon yang ia tebang adalah miliknya karena berada di pekarangan rumahnya. Sedangkan untuk pohon yang berada di halaman Hendra, ia tidak tahu siapa yang menebang.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus