Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang jaksa menggugat tetangganya untuk membayar ganti rugi Rp 2,6 miliar lantaran menebang pohon tanpa izin. Sidang perdana gugatan perdata itu seharusnya digelar pada Kamis, 27 September 2018. Karena pihak penggugat dan tergugat tidak hadir, hakim menunda persidangan.
Berita sebelumnya: Jaksa Gugat Tetangga Rp 2,6 Miliar Gara-gara Tebang Pohon
Jaksa yang menjadi penggugat itu adalah Hendra Apriansyah warga perumahan Modernhill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan tergugat bernama Deddy Octo Simbolon yang tinggal persis di sebelah rumah Hendra. Mereka bertetangga sejak 2013.
Perselisihan antara Hendra dan Deddy bermula dari penebangan pohon di depan rumah mereka. Deddy mengklaim, pohon yang ia tebang adalah miliknya karena berada di pekarangan rumahnya. Sedangkan Hendra memberikan klaim sebaliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Yang menaman pohon itu mertua Hendra,” kata Supena, pengacara Hendra, Kamis, 27 September 2018. Ia tidak ingat nama pohon yang ditebang itu. “Tapi katanya memiliki khasiat obat mujarab."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Supena, penebangan pohon itu sebenarnya tidak terlalu dipermasalahkan asalkan dibicarakan secara baik-baik. Namun Deddy sama sekali tidak merasa bersalah atas tindakannya. Bukannya meminta maaf ia justru melontarkan ucapan yang membuat istri Hendra sakit hati.
Supena menyebutkan Hendra telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan sebelum ke ranah hukum. "Tapi karena tidak ada titik temu, ya lebih baik kami mencari keadilan ke pengadilan," ujar Supena.
Baca: Jaksa Gugat Tetangga Gara-gara Tebang Pohon, Persidangan Ditunda
Sebelumnya, Deddy menilai gugatan terhadap dirinya itu salah alamat. Sebab pohon yang ia tebang adalah miliknya karena berada di pekarangan rumahnya. Sedangkan untuk pohon yang berada di halaman Hendra, ia tidak tahu siapa yang menebang.