Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik di jalan tol telah diberlakukan sejak Jumat, 1 April 2022. Dalam hari pertama penerapan ETLE, tercatat 19 pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Dirinya juga menjelaskan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama. Pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000," kata dia, dikutip Tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 4 April 2022.
Seperti diketahui, tilang elektronik di jalan tol menyasar dua pelanggaran lalu lintas. Pertama adalah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua adalah pelanggaran truk over dimension over loading alias ODOL.
Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5, disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan tol maksimal 100 km per jam. Sementara untuk kecepatan paling rendah di jalan tol adalah 60 km per jam.
Lalu untuk kendaraan yang melanggar batas muatan atau ODOL akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 307. Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.