Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ada 19 Pelanggar

Dalam hari pertama penerapan tilang elektronik, tercatat 19 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melebihi batas kecepatan maksimal.

4 April 2022 | 04.00 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik di jalan tol telah diberlakukan sejak Jumat, 1 April 2022. Dalam hari pertama penerapan ETLE, tercatat 19 pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Dirinya juga menjelaskan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama. Pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000," kata dia, dikutip Tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 4 April 2022.

Seperti diketahui, tilang elektronik di jalan tol menyasar dua pelanggaran lalu lintas. Pertama adalah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua adalah pelanggaran truk over dimension over loading alias ODOL.

Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5, disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan tol maksimal 100 km per jam. Sementara untuk kecepatan paling rendah di jalan tol adalah 60 km per jam.

Lalu untuk kendaraan yang melanggar batas muatan atau ODOL akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 307. Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus