Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kericuhan sempat terjadi di Cikarang Utara, Sabtu siang, ketika beberapa anggota keluarga menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19. Penolakan pemakaman jenazah diduga Covid-19 ini terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sejumlah orang menolak jenazah anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol Covid-19. "SOP Jenazahnya ditolak," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan ketika dihubungi pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenazah merupakan pasien yang meninggal di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. Statusnya adalah suspek Covid-19. Hasil pemeriksan spesimen menggunakan metode PCR (polymerase chain reaction) belum keluar.
Hendra memastikan yang ditolak adalah proses pemakamannya, bukan jenazahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rekaman video penolakan pemakaman jenazah diduga Covid-19 yang viral itu, ada puluhan orang berada di area TPU. Mereka ingin ikut menguburkan jenazah sekitar pukul 14.00. Tapi, beberapa orang tampak meneror petugas yang memakai baju hazmat atau alat pelindung diri lengkap.
Beberapa orang itu meminta pemakaman tidak dilakukan dengan protokol Covid-19. Di rekaman video itu, anggota keluarga jenazah meminta petugas melepaskan pakaian hazmat dan meminta jenazah dibawa ke musala untuk disalatkan.
Hendra menuturkan kericuhan berhenti setelah polisi datang ke lokasi untuk menenangkan warga dan memberikan penjelasan mengenai protokol kesehatan Covid-19. Sebab, rekomendasi pemakaman jenazah Covid-19 berasal dari rumah sakit.
"Tatap dimakamkan sesuai protokol kesehatan dengan pengawalan dari petugas kepolisian," ucap Hendra.
Hendra mengatakan, kericuhan ini terjadi setelah orang yang mengaku bertanggung jawab atas pemakaman dengan protokol Covid-19 dinilai ingkar. Padahal, pihak rumah sakit sebelumnya telah meminta pengawalan kepada kepolisian. "Karena ada yang bertanggung jawab untuk proses pemakaman, rumah sakit membatalkan permintaan (pengawalan)," kata Hendra.
ADI WARSONO