Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabar cukup sedap bagi polisi Indonesia. Kamis dua pekan lalu, Hakim Brian Lulham di Central Local Court, Sydney, Australia, menjatuhkan putusan: Hendra Rahardja bisa diekstradisi ke Indonesia. Lelaki bernama asli Tan Tjoe Hing ini adalah mantan bos Bank Harapan Santosa (BHS) yang buron sejak November 1997, setelah menggangsir dana masyarakat di bank miliknya itu sebesar Rp 3,8 triliun. Petualangannya—untuk sementara—terhenti setelah polisi Australia membekuk kakak kandung buron Eddy Tansil itu pada 1 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo