Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Heru Budi Temui Luhut Pandjaitan, Bahas Perpres Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Heru Budi mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut adalah upaya percepatan penanganan sampah di Jakarta.

31 Agustus 2023 | 05.00 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah melakukan rapat atasi polusi pengadaan kendaraan listrik dengan Dirut PLN dan Astra di Menara Astra, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah melakukan rapat atasi polusi pengadaan kendaraan listrik dengan Dirut PLN dan Astra di Menara Astra, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Rabu petang. Dalam pertemuan itu Heru membahas rencana penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Perbaikan Perpres 35 Tahun 2018, akan disempurnakan," kata Heru Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu petang, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan sampah di Jakarta. Dalam pembahasan dengan Menteri Luhut itu, penanganan sampah akan lebih fleksibel karena menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Contoh, DKI Jakarta saat ini paling cocok membuat fasilitas pengelolaan sampah dengan metode refuse-derived fuel (RDF) plant dibanding intermediate treatment facility (ITF)," ujarnya.

Kepala Sekretariat Presiden itu menyebutkan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah di setiap daerah akan berbeda. "Jadi pakai teknologi apa aja sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, misalnya Medan pakai apa, Jakarta cocoknya RDF ya RDF, Surabaya cocoknya pakai teknologi ITF, ya, silakan," kata dia.

Meski demikian, Heru Budi tidak melarang penggunaan ITF di Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak mampu membangun ITF jika harus membayar tipping fee. 

"Monggo aja kalau bikin ITF tapi Pemda DKI tidak mampu membiayai tipping fee, termasuk mau dibahas juga mengenai hal," ujarnya.

Tipping fee merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah daerah untuk membuang sampah ke tempat pengolahan. Besarnya tipping fee umumnya per ton sampah.

Sebelumnya, Heru Budi angkat bicara soal penghentian proyek ITF Sunter. Heru mengatakan Pemprov DKI harus menyediakan anggaran Rp3 triliun per tahun untuk biaya operasional apabila ingin melanjutkan proyek pengolahan sampah itu.

"Kalau dihitung-hitung masa iya setahun Pemprov DKI harus mengeluarkan Rp3 triliun," kata Heru pada 20 Agustus lalu. 

Biaya operasional itu dinilai terlalu besar itu. Pertimbangan itu yang membuat Heru memutuskan untuk menghentikan proyek yang dirintis sejak era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tersebut.

"Saya tidak anti-dengan ITF, asalkan sifatnya kerja sama bisnis (business to business), dengan catatan tidak ada beban tipping fee bagi Pemprov DKI. Kita tidak punya uang buat biaya seperti itu," ucap Heru Budi.

Pilihan Editor: Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus