Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Imigrasi Tindak 2.041 WNA Sepanjang Semester I 2024

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester I 2024.

9 Juli 2024 | 14.00 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) didampingi Direktur Lantaskim Felicia Sengky Ratna (kiri) dan Sesditjen Sandi Andaryadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. Dok/Humas Ditjen Imigrasi
Perbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) didampingi Direktur Lantaskim Felicia Sengky Ratna (kiri) dan Sesditjen Sandi Andaryadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. Dok/Humas Ditjen Imigrasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tindak 2.041 warga negara asing (WNA) bermasalah sepanjang semester I tahun 2024. Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan periode yang sama di 2023 yang hanya 1.165 tindakan administrasi keimigrasian (TAK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan pada smester I 2024, dari 2.041 WNA yang kena sanksi TAK, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64% merupakan sanksi deportasi. Jumlah itu menempati urutan pertama dari tindakan administrasi lainnya dalam enam bulan pertama di tahun 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jumlah deportasi tahuj ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023," kata Silmy Karim dalam keterangan resminya, Selasa, 9 Juli 2024. 

Silmy menjelaskan bentuk TAK bermacam-macam, dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan atau deportasi dari wilayah Indonesia. 

Silmy mengatakan, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. "136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK," katanya. 

Silmy mengatakan ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester I 2024. "Hal itu harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," ujar Silmy Karim.

Pada Mei 2024 lalu, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan siber diamankan. 

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam
berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus