Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 untuk menekan angka penularan virus corona atau COVID-19. Status tersebut akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran infeksi virus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam praktiknya, PSBB itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020. Berikut ini adalah hal yang dibatasi dan tidak selama PSBB berlangsung, sesuai Pasal 13 dalam Permenkes tersebut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Dilarang
a. Seluruh pertemuan dan perkumpulan untuk melakukan kegiatan olahraga, politik, hiburan, akademik, dan budaya tak boleh dilakukan. Selain itu, tempat umum seperti taman hiburan, pusat kebugaran, hingga salon akan ditutup sementara.
b. Seluruh sekolah dan tempat kerja wajib diliburkan. Dengan adanya peraturan ini, maka seluruh siswa akan mengikuti pelajaran dengan metode jarak jauh alias kelas online. Sementara para pekerja akan diliburkan atau melakukan work from home, kecuali untuk 8 sektor usaha yang diatur dalam bagian pembatasan.
c. Seluruh tempat ibadah ditutup untuk umum. Pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah dengan tetap mengedepankan social distancing.
d. Pemerintah juga menutup sementara tempat yang berpotensi menjadi lokasi penularan corona, seperti salon kecantikan, bioskop, hingga klab malam.
2. Dibatasi
a. Seluruh transportasi umum laut, air, dan udara tetap boleh beroperasi, namun dengan waktu operasional yang dikurangi dan jumlah penumpang yang dibatasi dalam 1 armada. Seperti misalnya LRT, MRT, dan Transjakarta hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 - 18.00 dan penumpang tak boleh berdesak-desakan. Untuk ojek online, hanya dibolehkan menerima pesanan untuk membawa barang saja.
b. Transportasi pribadi bisa tetap beroperasi, namun dengan persyaratan jumlah penumpang adalah 50 persen dari kapasitas kendaraan. Misal mobil sedan yang bisa berisi 4 - 5 orang, maka hanya boleh berisi 2 orang saja. Sedangkan sepeda motor dilarang membawa penumpang.
c. Jumlah orang yang datang ke pemakaman untuk jenazah non-COVID-19 hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 orang.
d. Jumlah orang yang berkerumun hanya dibatasi 5 orang saja. Lebih dari itu akan dibubarkan secara paksa oleh Polri/TNI dan bahkan dapat ditindak secara hukum.
e. Pernikahan tetap boleh dilakukan, tapi hanya sebatas akad di KUA. Pasangan tidak diperkenankan melakukan pesta pernikahan yang mengundang masyarakat luas. Selain itu proses khitan juga tetap boleh dilakukan tapi dengan tidak melakukan pesta perayaan.
f. Selama penerapan PSBB, pemerintah melarang sejumlah usaha untuk beroperasi, namun ada 8 sektor yang tetap bisa berjalan, dengan memperhatikan social distancing. Ke-8 sektor itu antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga apotek dan toko peralatan medis. Lalu sektor pangan, makanan, dan minuman seperti restoran hingga warung tegal.
Warga bersiap makan di Warteg Subsidi Bahari kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Sabtu, 28 Marer 2020. Program Operasi Makan Gratis bersama sejumlah Warung Tegal (Warteg) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diharapkan bisa membantu persoalan pendapatan para pemilik warteg dan pekerja harian yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19). ANTARA
Sektor energi seperti pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi. Sektor ekspedisi barang seperti JNE, JnT, Tiki, hingga Kantor POS. Distributor bahan bakar minyak seperti pom bensin Pertamina akan tetap buka.
Selanjutnya penyedia layanan Internet, penyiaran, dan kabel. Lalu bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan mesin ATM. Kemudian toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.
Terakhir kantor media cetak dan elektronik juga tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB Jakarta berlangsung.