Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini Isi Pembicaraan Heru Budi dan Luhut Soal Revisi Perpres Pengolahan Sampah

Heru Budi menemui Luhut Pandjaitan membahas soal revisi Perpres Pengolahan Sampah. Kepala DLH DKI ungkap arahan Luhut

31 Agustus 2023 | 13.48 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat usai rapat koordinasi pada Jumat, 18 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat usai rapat koordinasi pada Jumat, 18 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sesuai arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan perlu direvisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pak Menko pertama memang Perpres No. 35/2018 mau direvisi,” kata Asep saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jalan M.H.Thamrin pada Rabu petang, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan pemanfaatan pengolahan sampah menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menko Marves untuk segera melakukan revisi atau penyempurnaan Perpres No. 35/2018.

“Jadi, selama ini pengolahan sampah menjadi energi listrik kemudian mau kita bebaskan, tidak cuma jadi listrik tapi lebih apa saja boleh,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Rabu petang. Dalam pertemuan itu Heru membahas rencana penyempurnaan Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Perbaikan Perpres 35 Tahun 2018, akan disempurnakan," kata Heru Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu petang, 30 Agustus 2023.

Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan sampah di Jakarta. Dalam pembahasan dengan Menteri Luhut itu, penanganan sampah akan lebih fleksibel karena menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan sampah di Jakarta. Dalam pembahasan dengan Menteri Luhut itu, penanganan sampah akan lebih fleksibel karena menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus