Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sesuai arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan perlu direvisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pak Menko pertama memang Perpres No. 35/2018 mau direvisi,” kata Asep saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jalan M.H.Thamrin pada Rabu petang, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan pemanfaatan pengolahan sampah menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menko Marves untuk segera melakukan revisi atau penyempurnaan Perpres No. 35/2018.
“Jadi, selama ini pengolahan sampah menjadi energi listrik kemudian mau kita bebaskan, tidak cuma jadi listrik tapi lebih apa saja boleh,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Rabu petang. Dalam pertemuan itu Heru membahas rencana penyempurnaan Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Perbaikan Perpres 35 Tahun 2018, akan disempurnakan," kata Heru Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu petang, 30 Agustus 2023.
Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan sampah di Jakarta. Dalam pembahasan dengan Menteri Luhut itu, penanganan sampah akan lebih fleksibel karena menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan sampah di Jakarta. Dalam pembahasan dengan Menteri Luhut itu, penanganan sampah akan lebih fleksibel karena menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Pilihan Editor: DLH DKI: Gedung 8 Lantai Wajib Pasang Water Mist Generator