Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Investor Minta Dana Kembali, Manajemen Kampoeng Kurma Lapor Balik

Manajemen Kampoeng Kurma akan melaporkan salah satu investornya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

13 November 2019 | 21.04 WIB

Seorang warga menunjukkan buah kurma yang dipetik dari pohon yang tumbuh di halaman Masjid Al-Markas Al-Islami, Makassar, 8 Maret 2016. Meski telah berusia puluhan tahun, tanaman khas Timur Tengah ini belum menghasilkan banyak kurma. TEMPO/Sakti Karuru
Perbesar
Seorang warga menunjukkan buah kurma yang dipetik dari pohon yang tumbuh di halaman Masjid Al-Markas Al-Islami, Makassar, 8 Maret 2016. Meski telah berusia puluhan tahun, tanaman khas Timur Tengah ini belum menghasilkan banyak kurma. TEMPO/Sakti Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor -Manajemen PT Kampoeng Kurma menganggap pernyataan dugaan penipuan investasi bodong terhadap penjualan lahan kavling yang ditanami pohon kurma dan dijadikan perkebunan dianggap sebagai perbuatan pencemaran nama baik. Manajemen akan melaporkan salah satu investornya ke kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Klien kami akan menindaklanjuti tuduhan yang menyatakan klien kami Bapak Arfah Husaifah sebagai penipu ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi," kata kuasa hukum PT Kampoeng Kurma Nusyirwan, Selasa 13 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusyirwan saat memberikan keterangannya di kantor di Jalan Pangeran Ashogiri, RT 01/05, Kampung/Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mengatakan kliennya akan melaporkan Ivan Nasrun, yang diketahui merupakan konsumen dari PT Kampoeng Kurma, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta tindak kekerasan.

"Klien kami memiliki bukti berupa percakapan di WA grup yang sifatnya tendensius, provokatif dan intimidasi," kata dia.

Dia menyatakan, adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak yang akan dilaporkannya (Irvan Nasrun) itu menuduh dan menyebarkan perkataan "penipu" pada direksi PT Kampoeng Kurma Arfah Husaifah.

"Kami sangat menyayangkan perbuatannya yang telah memvonis klien kami dengan perkataan penipu, padahal belum ada satupun keputusan yang memvonis klien kami sebagai penipu," kilahnya.

Menurut dia, manajemen mempersilakan yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh PT Kampoeng Kurma. "Kami persilakan dan tidak melarang yang bersangkutan dan konsumen lain yang menuntut haknya menempuh jalur hukum, dan pihak manajemen selalu kooperatif untuk mencari solusi," kata dia.

Namun tim kuasa hukum enggan memberikan keterangan terkait penjualan lahan kavling yang akan ditanami pohon kurma bahkan menjadi area perkebunan kurma yang ditawarkan di lima daerah tidak terdaftar di OJK dan dianggap merupakan investasi bodong,

"Saat ini kami hanya memberikan pernyataan akan menempuh jalur hukum secara pidana dan perdata terhadap Sdr Irvan, sedangkan untuk penjelasan lainya akan kami sampaikan di waktu selanjutnya," kilah dia.

Sementara itu Irvan Nasrun, salah satu investor lahan kavling Kampoeng Kurma mempersilahkan pihak manajemen jika akan melaporkannya pada pihak kepolisian."Ya silakan jika akan dilaporkan, tapi sedih aja karena saya itu kan tengah berjuang menagih hak saya, " kata dia.

Namun pihaknya merasa aneh dengan rencana manajemen yang melaporkan dirinya pada pihak berwajib dengan bukti percakapan yang ada di grup 'WA KK/Prosyar Perjuangan'. "Heran saja karena percakapan itu dilakukan di WA padahal percakapan itu merupakan chat yang diketahui grup tertutup dan bukan hanya saya yang tersulut emosi menuntut hak tapi hampir semua anggota group," kata dia sebagai investor.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus