Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun regulasi untuk penggunaan skuter listrik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan aturan itu akan berbentuk peraturan gubernur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini masih dalam pengkajian tim ahli," kata Syafrin di kawasan FX Sudirman, pada Jumat, 22 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syafrin, pemerintah DKI melibatkan banyak stakeholder dalam penyusunan Pergub. Di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO, bahkan komunitas skuter. Namun, ia belum menyebutkan target penyelesaian Pergub itu.
Sebagai gambaran, Syafrin menjabarkan beberapa poin yang akan diatur dalam Pergub. Pertama, skuter dan otopet listrik akan masuk dalam kategori alat angkut perorangan. "Kalau di banyak negara disebut dengan personal mobility device," kata dia.
Kedua, Pergub akan mengatur ihwal alat keselamatan. Pengguna otopet dan skuter listrik akan diwajibkan memakai helm dan alat pelindung tulang berupa deker. "Dan ada pakaian yang malam hari digunakan untuk memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk pada alatnya sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, Syafrin mengatakan bahwa Pergub juga akan mengatur batas kecepatan otopet dan skuter listrik. Batas kecepatan maksimum yang disepakati sementara ini adalah 15 kilometer per jam.
Terakhir ihwal batas usia, menurut Syafrin, pengguna otopet dan skuter listrik minimal harus berumur 17 tahun. "Sebagaimana acuan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada usia 17 tahun, orang dianggap dewasa dan bisa mendapatkan SIM C," kata dia.
Pembahasan aturan mengenai skuter listrik ini mulai digenjot setelah ada kejadian kecelakaan yang melibatkan GrabWheels dan menyebabkan dua orang tewas. Selain itu, ada kejadian pengguna GrabWheels yang menggunakan skuter listrik di atas JPO padahal dilarang.