Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Istri Pemilik Nikahsirri.com Menangis Minta Maaf kepada Jokowi

Rani Tania, 30 tahun, istri dari pemilik dan pembuat situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, meminta maaf atas perbuatan suaminya.

12 Oktober 2017 | 21.51 WIB

Rani Tania, isteri pemilik akun nikahsirri.com bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna di Polda Metro Jaya, 12 Oktober 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Perbesar
Rani Tania, isteri pemilik akun nikahsirri.com bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna di Polda Metro Jaya, 12 Oktober 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rani Tania, 30 tahun, istri dari pemilik dan pembuat situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan suaminya. Sambil menitikkan air mata, Rani memohon kepada Presiden Joko Widodo agar membebaskan suaminya.

“Niatnya sebagai biro jodoh saja,” ucapnya, di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rani mengatakan situs Nikahsirri.com yang dibuat suaminya hanya beroperasi selama empat hari, tapi mengakibatkan suaminya terjerat permasalahan hukum yang sangat berat. “Kalau suami saya dihukum saya enggak tahu anak-anak saya mau dikasih makan apa,” katanya.

Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Mitra Nikahsirri.com Tidak Ada yang Perawan

Aris dan Rani memiliki tiga orang anak yang berusia 8 tahun, 7 tahun, dan 3 tahun. Selama ini, Aris yang menjadi tulang punggung untuk menopang perekonomian keluarga. “Saya tidak bekerja dan tidak berpenghasilan,” tuturnya.

Saat Aris di penjara, Rani menuturkan dia mendapatkan bantuan dana dari keluarganya untuk membiayai kelangsungan kehidupan sehari-hari. “Saya juga minjam sana-sini dan utang,” ujarnya.

Baca: Penyidik Pastikan Pemilik Nikahsirri.com Tidak Sakit Jiwa

Aris Wahyudi ditangkap polisi pada 24 September 2017 di kediamannya di Jati Asih, Bekasi. Aris diciduk polisi lantaran membuat situs Nikahsirri.com yang disebut menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri. Polisi menjerat Aris dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Perdagangan Orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus