Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jadwal dan Tiga Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Meski hari libur, Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM keliling di tiga tempat hari ini

29 Januari 2023 | 07.55 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling di hari libur ini Ahad, 29 Januari 2023. Layanan SIM Keliling itu digelar di tiga lokasi di Jakarta untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Ahad, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00–12.00 WIB.

Lokasinya berada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit untuk Jakarta Timur, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat, serta Bundaran HI tepatnya di Jalan Imam Bonjol untuk wilayah Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca juga: Dana Hibah Rp75,4 Miliar dari Dishub DKI untuk Polda Metro Jaya Segera Cair

Sejumlah dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus