Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Roni hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu sebagai terdakwa. Keduanya dituduh melakukan pemerasan terhadap bekas Direktur Utama Jamsostek Achmad Junaidi. "Cecep dan Burdju telah menyalahgunakan kekuasaan," kata jaksa Ali Mukartono.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo