Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jam operasional bus Transjakarta diperpendek dari 05.00-24.00 WIB menjadi 05.00-22.30 WIB. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris mengatakan kebijakan itu mulai berlaku hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku Senin," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 5 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Betris berujar penyesuaian jam operasional itu berkaitan dengan status Jakarta yang masuk PPKM Level 2. PT Transjakarta juga memfasilitasi masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI).
Kapasitas penumpang tetap 100 persen selama PPKM Level 2 higga 13 Desember. Ketentuan ini berlaku di seluruh rute layanan BRT Transjakarta, mulai dari Koridor 1-13.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Jam operasional bus Transjakarta yang hanya sampai pukul 22.30 itu juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
Baca juga: Kapasitas Transportasi Umum DKI Tetap 100 Persen Saat PPKM Level 2