Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Masjid Al Riyadh Kwitang Jakarta Pusat menerapkan protokol kesehatan pada Jumatan pertama saat PSBB transisi. Selain melepas permadani sesuai aturan protokol kesehatan, pengelola masjid juga sudah menyiapkan cairan pencuci tangan di pintu masuk serta melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun sebagian warga tidak mengikuti protokol kesehatan saat salat jumat di masjid. Banyak warga yang tidak mengenakan masker saat memasuki masjid. Mereka juga tak membawa tas khusus untuk menyimpan sepatu. Mereka menanggalkan dan menyimpan alas kaki di pintu masuk masjid.
Cukup banyak warga yang membawa sajadah sendiri karena mengetahui masjid tak menyediakan alas untuk salat. Namun sebelum Salat Jumat dimulai, jemaah yang telah masuk ke masjid tidak menjaga jarak aman satu meter antarwarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Padahal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan protokol khusus pembukaan masjid dan musala saat menggelar salat jumat.
"Ini ada ketentuan khusus bagi masjid dan musala. Jadi, tidak menggunakan karpet ataupun permadani. Setiap jemaah harus membawa sajadah sendiri atau alat salat sendiri," kata Anies terkait aturan khusus pertama untuk protokol kesehatan terkait pembukaan masjid dan musala untuk ibadah di Jakarta, Kamis 5 Juni 2020.
Anies mengatakan, aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan COVID-19 melalui karpet ataupun permadani.
Aturan kedua adalah meniadakan penitipan alas kaki karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak melakukan jaga jarak fisik pada saat menaruh ataupun mengambil sepatu.
"Alas kaki harus dibawa sendiri, karena itu siapkan tas untuk membawa alas kaki ke dalam masjid dan disimpan sendiri," kata Anies.
Sistem membawa tas khusus untuk alas kaki ke dalam rumah ibadah itu sama seperti sistem di masjid atau pun musala di Mekah dan Madinah.
Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan musala harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen saat Jumatan dan salat berjamaah. Juga memastikan jarak aman antar orang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah. Jamaah harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan.