Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor akan membagikan dana bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rp 81 miliar untuk hotel dan restoran. Dana hibah itu diberikan untuk membantu hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Industri pariwisata hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah ini sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Kamis 5 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hotel dan restoran yang berhak menerima dana bantuan Kemenparekraf tersebut juga harus masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Burhan mengatakan, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha, yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019.
"Perlu kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran dan tempat-tempat wisata lainnya,” kata Burhan.
Kabupaten Bogor merupakan satu dari empat daerah di Jawa Barat yang mendapatkan hibah dana bantuan pariwisata selain Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Bogor.
Baca juga: Omzet Tanaman Hias Kabupaten Bogor Tembus Rp 300 juta per Hari
Dana bantuan Kemenparekraf Rp81 miliar tersebut dibagi menjadi dua porsi. Sebanyak 70 persen dana bantuan dialokasikan untuk industri hotel dan restoran. Sebanyak 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama sektor pariwisata.