Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kampanye Kendaraan Umum, DKI Bangun 10 Parkir di Bogor dan Bekasi

Kabiro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan DKI telah bekerja sama dengan tiga pemerintahan terdekat membangun 10 gedung parkir.

21 Desember 2018 | 16.16 WIB

Gedung parkir bertingkat park and ride Ragunan, Jakarta. ANTARA/Andika Wahyu
Perbesar
Gedung parkir bertingkat park and ride Ragunan, Jakarta. ANTARA/Andika Wahyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi untuk membangun 10 park and ride alias gedung parkir di kota dan kabupaten tersebut.

Park and ride atau tempat/gedung parkir dekat stasiun dan halte itu dibangun untuk memudahkan masyarakat urban menggunakan transportasi umum menuju Jakarta.
Baca : Alasan Anies Stop Parkir Murah PNS di Monas Mulai 1 Januari 2019

"Proyek ini akan dimulai pada 2019, dengan terlebih dahulu perencanaan pembangunan oleh empat pemkot dan pemkab soal park and ride di wilayahnya masing-masing," ujar Premi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Premi menerangkan, keempat wilayah itu harus menyiapkan perencanaan, tata ruang, zonasi, dan DED (Detail Engineering Design), serta perizinannya. Setelah itu semua rampung, maka Pemprov DKI akan menyediakan anggaran untuk pembangunan park and ride, baik menggunakan APBD DKI, sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), ataupun sumber-sumber lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Premi menerangkan, kerja sama pembangunan itu telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara para pihak di Balai Kota DKI Jakarta tadi malam. Berikut ini merupakan 10 lokasi park and ride akan dibangun,

1. Kota Bogor:
a. Terminal Bubulak
b. Eks Pasar Bogor

2. Kabupaten Bogor:
a. Tempat wisata Sukaraja/Ciawi (Cibanon Km 42,5 Tol Jagorawi)
b. Kawasan Jalan Tegar Beriman
c. Kawasan stasiun KRL di Terminal Bojong Gede

3. Kota Bekasi:
a. Kawasan Stadion Patriot Candrabhaga
b. Kawasan Bulan-bulan/PMI
c. Terminal Bekasi

4. Kabupaten Bekasi:
a. Kawasan Stasiun Telaga Murni
b. Kawasan Stasiun Cikarang Utara

Premi menambahkan, jika menggunakan APBD Perubahan DKI 2019, masing-masing pemda harus mengajukan proposal bantuan keuangan kepada Pemprov DKI setelah merampungkan perencanaan pembangunan park and ride alias gedung parkir. "Tapi kalau memang dari KPBU, berarti kan itu harus ada mekanisme lain, itu ada pembahasan khusus nanti," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus