Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi untuk membangun 10 park and ride alias gedung parkir di kota dan kabupaten tersebut.
Park and ride atau tempat/gedung parkir dekat stasiun dan halte itu dibangun untuk memudahkan masyarakat urban menggunakan transportasi umum menuju Jakarta.
Baca : Alasan Anies Stop Parkir Murah PNS di Monas Mulai 1 Januari 2019
"Proyek ini akan dimulai pada 2019, dengan terlebih dahulu perencanaan pembangunan oleh empat pemkot dan pemkab soal park and ride di wilayahnya masing-masing," ujar Premi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Premi menerangkan, keempat wilayah itu harus menyiapkan perencanaan, tata ruang, zonasi, dan DED (Detail Engineering Design), serta perizinannya. Setelah itu semua rampung, maka Pemprov DKI akan menyediakan anggaran untuk pembangunan park and ride, baik menggunakan APBD DKI, sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), ataupun sumber-sumber lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Premi menerangkan, kerja sama pembangunan itu telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara para pihak di Balai Kota DKI Jakarta tadi malam. Berikut ini merupakan 10 lokasi park and ride akan dibangun,
1. Kota Bogor:
a. Terminal Bubulak
b. Eks Pasar Bogor
2. Kabupaten Bogor:
a. Tempat wisata Sukaraja/Ciawi (Cibanon Km 42,5 Tol Jagorawi)
b. Kawasan Jalan Tegar Beriman
c. Kawasan stasiun KRL di Terminal Bojong Gede
3. Kota Bekasi:
a. Kawasan Stadion Patriot Candrabhaga
b. Kawasan Bulan-bulan/PMI
c. Terminal Bekasi
4. Kabupaten Bekasi:
a. Kawasan Stasiun Telaga Murni
b. Kawasan Stasiun Cikarang Utara
Premi menambahkan, jika menggunakan APBD Perubahan DKI 2019, masing-masing pemda harus mengajukan proposal bantuan keuangan kepada Pemprov DKI setelah merampungkan perencanaan pembangunan park and ride alias gedung parkir. "Tapi kalau memang dari KPBU, berarti kan itu harus ada mekanisme lain, itu ada pembahasan khusus nanti," kata dia.