Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kematian bayi Debora memasuki babak baru. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. “Rumah Sakit Mitra Keluarga dikenai sanksi penghentian operasional,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Senin, 25 September 2017.
Sanksi itu akan dicabut setelah manajemen rumah sakit memenuhi dua syarat yang telah diputuskan Dinas kesehatan. Syarat pertama adalah PT Ragam Sehat Multifita, sebagai pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres, dalam waktu sebulan harus merestrukturisasi pimpinan rumah sakit sesuai standar kompetensi.
Baca juga:
Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai
Syarat kedua, RS Mitra Keluarga Kalideres harus segera lulus akreditasi rumah sakit, paling lambat enam bulan setelah surat keputusan ditetapkan. “Jika kedua syarat itu tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, RS Mitra Keluarga Kalideres akan kami tutup,” ujarnya.
Koesmedi menegaskan, sambil memenuhi dua syarat itu, RS Mitra Keluarga Kalideres tetap bisa melayani pasien seperti biasa. Alasannya rumah sakit itu dibutuhkan masyarakat. “Belum kami tutup karena rumah sakit tersebut satu-satunya yang ada di daerah itu. Kalau ditutup orang mau berobat ke mana,” ucapnya.
Menurut Koesmedi, keputusan itu diambil berdasarkan hasil audit tim investigasi yang dibentuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menyusul meninggalnya bayi Debora di rumah RS Mitra Keluarga Kalideres.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini