Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manado--Polisi menseriusi pengusutan kasus dugaan makar Minahasa Merdeka. Usai menangkap RO alias Rocky Oroh, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memeriksa dua saksi, Selasa, 6 Juni 2017. Mereka adalah RS alias Supit dan ES alias Sumilat warga Kota Bitung.
Supit dan Sumilat ditangkap setelah polisi menemukan bukti foto keduanya mengadakan pertemuan dengan Rocky serta rekan-rekannya untuk aksi referendum Minahasa Merdeka. Foto itu ditemukan dalam komputer jinjing milik Rocky.
Baca: Polisi Masih Mengembangkan Dugaan Makar Tokoh Minahasa Merdeka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Ibrahim Tompo membenarkan dua orang tersebut diperiksa terkait permufakatan jahat dan makar. Polisi, kata Ibrahim, memperoleh bukti keterlibatan dalam demonstrasi menuntut referendum serta pengibaran bendera Minahasa Raya.
"Keduanya masih diperiksa sebagai saksi, kita masih menelusuri dan mendalami hubungan keduanya dengan RO yang sudah ditangkap lebih dulu," tutur Tompo.
Simak: Polisi Punya Bukti Dugaan Makar Jurnalis TV di Manado, Apa Saja?
Menurut Tompo jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti peran keduanya dalam kasus makar, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Kita lihat hasil pemeriksaannya dulu. Yang pasti jika membantu, turut serta atau menyiapkan fasilitas itu sudah pidana," ujarnya.
Sebelumnya Rocky ditangkap aparat Polda Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka di Perumahan Labuan Indah Blok B Nomor 2, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat 2 Juni 2017.
Lihat: Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah
Aktivis yang juga jurnalis televisi ini diciduk setelah diterbitkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/ VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017. Polisi menjerat Rocky dengan Pasal 110 KUHP dan 106 KUHP. Dan, tuduhan makar.
Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Hewlew Packard (HP), satu buah telepon seluler merek Asus, satu buah megaphone, satu buah bendera Minahasa Land, satu buah baliho dan modem.
ISA ANSHAR JUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini