Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kasus Salim Kancil, Hari Ini Jaksa Baca Tuntutan Pelaku Anak  

I dan A, dua terdakwa anak-anak dalam kasus Salim Kancil, ternyata masih bocah saat terlibat dalam pemukulan itu.

26 April 2016 | 09.31 WIB

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)
Perbesar
Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Lumajang - Jaksa penuntut umum siap membacakan surat tuntutan atas dua terdakwa anak dalam persidangan kasus Salim Kancil. Kepala Seksi Pidana Umum Mochamad Naimullah mengatakan, sesuai dengan jadwal persidangan, tuntutan akan dibacakan pada Selasa, 26 April 2016.

"Insya Allah, kami siap membacakan," kata Naimullah saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin siang, 25 April 2016.

Naimullah mengatakan agenda sidang perkara dengan terdakwa anak-anak ini sudah dilaksanakan Kamis pekan lalu, 21 April 2016, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Adapun I dan A, dua terdakwa anak-anak dalam kasus Salim Kancil, ternyata masih bocah saat terlibat dalam pemukulan itu. "Umur 15 tahun 10 bulan dan 16 tahun 8 bulan," ujarnya.

Ada sembilan saksi yang diperiksa, yakni Tijah (istri Salim Kancil), Dio (anak Salim Kancil), Tosan, Khotijah (guru), Rosidah, Supiin, dokter visum Salim Kancil, Sigit (Babinkamtibmas Polsek Pasuruan), serta Mat Dasir, dan Irsandi. "Sembilan saksi sudah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis pekan kemarin," kata Naimullah. Karena itu, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan. 

Persidangan anak ini diakuinya digelar secara maraton. "Dikejar waktu karena penahanan anak-anak ini praktis cuma 25 hari, dikurangi 7 hari karena memberi waktu untuk pikir-pikir," kata Naimullah. Pada Rabu, 27 April 2016, penasihat hukum diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi. Pada Kamis, 28 April 2016, baru kemudian dilakukan pembacaan putusan.

Naimullah mengatakan, salah seorang saksi, Dio, melihat pelaku melakukan pemukulan terhadap Salim Kancil, kemudian dikuatkan oleh saksi-saksi yang lain. Dua saksi yang juga menjadi terdakwa juga menyatakan kedua anak ini ada di tempat kejadian. "Tuntutan siap dibacakan sesuai dengan agenda," kata Naimullah.

Dalam tragedi yang terjadi di Desa Selok Awar-awar ini, dua warga yang dikenal menolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak, yakni Salim Kancil dan Tosan, menjadi korban penganiayaan. Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya sempat dianiaya di Balai Desa Selok Awar-awar. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di RS Saiful Anwar, Kota Malang.

Dalam tindak pidana tersebut, puluhan orang menjadi terdakwa berikut Kepala Desa Hariyono yang diduga sebagai otak penganiayaan terhadap dua warganya ini. Hariyono juga menjadi terdakwa dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

DAVID PRIYASIDHARTA


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus