Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor -Juru Bicara PT Sentul City. Tbk, Alfian Munjani membenarkan pihaknya melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) mengeluarkan Circular terkait pelayanan terhadap warga perumahan Sentul City (SC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Circular bernomor 0021/CS-SGC/VI/19 tertanggal 28 Juni 2019 tersebut, kata Alafian, sebagai penegasan bahwa pihaknya akan tetap melayani mayoritas warga Sentul City yang merasa dirugikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah inkracht pada tanggal 21 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mayoritas warga (yang) merasa dirugikan dengan putusan MA tersebut minta SC tetap melayani mereka, baik soal pendistribusian air bersih maupun pengelolaan lingkungan, silkular itu dalam rangka memenuhi permintaan mayoritas warga,” kata Aflian dikonfirmasi Tempo, Minggu 7 Juli 2019.
Alfian mengatakan, Circular yang disebarkan kepada seluruh warga Sentul City tersebut bukan untuk melalaikan kewajibannya melaksanakan putusan Mahkamah Agung, melainkan sebagai penegasan terhadap mayoritas warga Sentul City
“Putusan Mahkamah Agung sudah dilaksanakan, Izin SPAM Sentul City sudah dibatalkan, tetapi silkular itu dalam rangka memenuhi permintaan mayoritas warga dan tidak melayani KWSC dan anggotanya sebagai pemenang perkara,” kata Alfian.
Menurut Alfian, dikeluarkannya Circular tersebut tidak bertentangan dengan hukum pasalnya, putusan Mahkamah Agung tidak membatalkan kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City terkait pendistribusian air bersih di wilayah Sentul City.
“Perjanjian PDAM tidak ada penegasan batas waktu dan penyerahan PSU tidak terkait langsung dengan SPAM,” kata Alfian.
Sebelumnya, Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana mengatakan, PT Sentul City hingga kini belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan secara mandiri pemeliharaan dan perbaikan lingkungan.
Deni mengatakan, alih-alih melaksanakan putusan MA tersebut, PT. Sentul City melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) malah mengeluarkan Circular bernomor : 0021/CS-SGC/VI/19 tertanggal 28 Juni 2019.
“Bukannya melaksanakan putusan, Sentul City malah mengeluarkan Circular yang ngotot mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL),” kata Deni dikonfirmasi Tempo, Sabtu 6 Juli 2019.