Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menilai kasus dugaan penyiksaan oleh anggota Brimob Polri saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 akan merugikan institusi pimpinan Jenderal Tito Karnavian itu sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau tidak diselesaikan, rugi juga polisi," kata Papang saat konferensi pers di kantornya, Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Papang mengatakan, saat Amnesty melakukan investigasi dugaan penyiksaan di kawasan Kampung Bali dan Kebon Kacang, banyak saksi yang memang mempunyai masalah dengan polisi. Warga di sekitar lokasi, kata dia, berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Menurut Papang, citra buruk itu akan membuat polisi kesulitan bekerja sama dengan masyarakat ke depannya. "Kalau kekerasan itu terus dilakukan, membuat masyarakat dari kelas sosial tertentu jadi membenci polisi," ujarnya.
Papang mengatakan, Amnesty mendukung kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Amnesty telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang didalamnya berisi temuan investigasi pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian selama 21-23 Mei 2019.
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:
Amnesty International juga menyerukan adanya penyelidikan yang independen, imparsial, dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh polisi dalam periode itu. "Upaya melawan penyiksaan itu akan menguntungkan polisi untuk membangun kredibilitasnya," kata Papang.
Dalam investigasinya, Amnesty International Indonesia menerima rekaman video dari saksi-saksi yang melihat langsung dan merekam kejadian penyiksaan oleh anggota Brimob Polri saat kerusuhan terjadi di Ibu Kota pada 21-23 Mei 2019. Video yang diterima telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty di Berlin, Jerman. Investigasi Amnesty itu lantas menemukan bahwa penyiksaan oleh anggota Brimob Polri terjadi di beberapa titik di Jakarta.
"Pengungkapan ini merupakan upaya kami sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk memenuhi hak publik untuk tahu atau right to know terhadap apa yang terjadi pada 21-23 Mei 2019," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid secara tertulis, Selasa, 25 Juni 2019.
Lokasi penyiksaan pertama terjadi di area Smart Services Parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei 2019. Saat itu, kata Usman, sejumlah anggota Brimob yang sedang melakukan penyisiran di Kampung itu masuk ke area parkir.
Video lain yang diterima Amnesty memperlihatkan aksi penyiksaan oleh anggota Brimob terhadap beberapa orang di depan Fave Hotel, di Kampung Bali. Lokasi itu tidak jauh dari area Smart Services Parking.
Berikutnya, Amnesty International juga menerima video yang menunjukkan polisi menangkap dan membawa dua orang yang salah satunya menggunakan atasan mirip rompi relawan dengan lambang garuda, bendera Indonesia di dada kanannya. Lokasinya berada di penempatan dekat halte ATR/BPN, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat. Selanjutnya, polisi menangkap satu orang di sekitar traffic light di perempatan Jalan Sabang dan Jalan Wahid Hasyim. Saat tiba di zebra cross, kata Usman, anggota polisi yang ada di sekitar lokasi bersorak dengan kata 'Nangis, nangis, nangis' kepada orang yang ditangkap.