Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Polda Metro Jaya menemukan indikasi tindak pidana kelalaian dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Kepolisian menaikkan kasus kebakaran di Lapas Tangerang ke penyidikan.
Lapas Tangerang belum diasuransikan.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan indikasi tindak pidana kelalaian dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada Rabu dinihari lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menuturkan ada dugaan pelanggaran Pasal 187 dan atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo