Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kecelakaan antara KRL dan Mobil di Perlintasan Ilegal, Salah Siapa?

PT KAI bisa menuntut pengendara mobil yang tertabrak KRL, di sisi lain pemerintah daerah dituntut membenahi keberadaan perlintasan sebidang ilegal

24 April 2022 | 06.39 WIB

Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan mobil yang menyerobot perlintasan KRL di Depok tiga hari lalu menimbulkan kembali pertanyaan tentang keselamatan dan kelaikan penyebarangan kendaraan di jalur kereta api. Kecelakaan ini bukan hanya berujung pada kerusakan atau penutupan jalan, tetapi juga rencana tuntutan ke pengendara mobil tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan bakal menempuh proses hukum dengan menuntut pemilik mobil yang tertabrak KRL di perlintasan sebidang liar di Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengendara yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 21 April 2022.

Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu 14 April 2022. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang itu menyebabkan terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Pengendara mobil, Ahmad Yasin, menceritakan kembali kejadian yang menimpanya pada Rabu pagi 20 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Rawa Geni Ratujaya, Depok.

Ahmad mengatakan saat itu ia hendak menuju Jakarta Selatan dari Pondok Pesantrennya yang terletak di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. “Saya berjalan sambil membuka Google Maps. Awalnya sempat terlewat, tuh, perlintasan beberapa puluh meter, tapi saya kemudian putar balik,” kata Ahmad pada Rabu, 20 April 2022.

Dosen Universitas Indonesia ini mengatakan jalan tersebut direkomendasikan oleh google maps sebagai jalan tercepat menuju wilayah Jakarta Selatan, sehingga dirinya mengikutinya. “Ketika putar balik, saya melihat palang pintu terbuka, langsung aja saya masuk, kan,” kata Ahmad.

Setibanya di perlintasan itu, ia mendengar petugas berteriak memperingatkan dirinya jika ada kereta, namun kontur jalan yang menanjak dan posisi kendaraan yang terlanjur berada di atas membuatnya tidak bisa menghindar cepat.

"Ada petugasnya, begitu lihat saya dia teriak kereta, saya sudah tidak bisa menyelamatkan diri, saya lihat ke kiri sudah ada kepala kereta, saya pasrah aja dan tidak panik," katanya.

Dalam hitungan detik, Ahmad langsung terpelanting bersama mobilnya. Ia menutupi wajahnya untuk melindungi dari serpihan kaca sambil berteriak takbir. "Saya kebanting dan menutup mata saya menggunakan tangan sehingga ada bekas kena kaca di tangan, saya sempat teriak takbir dan kereta berhenti," tuturnya.

Saat membuka mata, Ahmad Yasin bersyukur karena selamat. Ia kemudian keluar dari dalam mobil dengan mendorong kaca depan mobil kemudian memanjat pagar rel. "Saya buka mata saya, kaca depan sudah pecah. Kemudian langsung saya inisiatif keluar. Keluar ya udah langsung loncat pagar, khawatir mobilnya kebakar," tuturnya.

Ahmad selamat tanpa luka serius, hanya luka kecil akibat serpihan kaca mobil menempel di tangannya. Akibat kecelakaan itu, mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi B 1563 NYZ milik Ahmad ringsek karena sempat terseret KRL sejauh kurang lebih 10 meter.

Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu 20 April 2022. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang itu menyebabkan terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok mengevakuasi mobil Ahmad yang tersangkut di celah antara gerbong dan pagar.

Kasie Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesi Hartati mengatakan kejadian ini menyebabkan kemacetan karena terjadi sekitar pukul 07.20 WIB atau di jam-jam sibuk saat orang berangkat bekerja.

Kecelakaan ini mengakibatkan KRL 1077 jurusan Bogor-Jakarta Kota mengalami gangguan dan penumpang di KRL gerbong yang lain harus dievakuasi karena tak bisa melanjutkan perjalanan.

Pada hari yang sama, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta langsung bereaksi dengan menutup perlintasan ilegal tersebut. Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penutupan tersebut guna mengantisipasi kejadian serupa terulang. “Terkait kejadian ini, hari ini perlintasan liar tersebut langsung diproses untuk penutupan akses kendaraan,” kata Eva dikonfirmasi Tempo, Rabu, 20 April 2022.

Eva mengatakan, kebijakan itu telah melalui koordinasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kota Depok.

Selain menutup perlintasan ilegal, PT KAI juga menyatakan akan menggugat Ahmad Yasin karena menerobos jalur kereta api. Joni Martinus mengatakan PT KAI akan menuntut pengendara mobil karena melanggar aturan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu 20 April 2022. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang itu menyebabkan terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/tom

Joni mengatakan, pada Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Belum jelas apakah PT KAI sudah melayangkan tuntutan. Pesan Tempo yang dikirim kepada VP Corporate Secretary PT KAI Commuter, Anne Purba, belum dibalas saat berita ini ditulis. Sementara itu, pesan Tempo kepada Ahmad Yasin untuk meminta tanggapan lanjutan atas rencana hukum KAI tersebut belum juga dibalas.

Sebelumnya pada 21 April lalu, Ahmad Yasin mempertanyakan rencana tuntutan PT KAI tersebut. Ahmad Yasin mengatakan ia hanya ingin menyeberangi perlintasan jalan tersebut.

"Kenapa harus dituntut? Orang mau menyeberang kok, harusnya palang pintu perlintasan kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi Kamis kemarin.

Ahmad mengatakan, saat melintas pun ia melihat palang pintu di perlintasan Citayam, Depok itu dalam keadaan terbuka, sehingga dirinya langsung melintasinya. "Saya kan enggak bersalah, karena itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," kata Ahmad.

Ahmad justru menyalahkan PT. KAI yang seolah abai terhadap palang pintu liar dan tidak aman bagi pengendara. "KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," kata Ahmad.

Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan PT KAI bisa melayangkan gugatan hukum kepada pengendara karena perjalanan kereta dilindungi Undang-undang. “Seperti halnya di Tulungagung, PO Bus dituntut oleh PT KAI,” kata Djoko kepada Tempo, Kamis, 21 April 2022.

Menurutnya, yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah kehadiran perlintasan sebidang ilegal seperti pada lokasi kecelakaan tersebut. “Perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang ilegal itu, dan ini tanggung jawab Pemda, bukan tanggung jawab PT KAI atau DJKA,” kata Djoko.

Perlintasan sebidang ilegal, kata Djoko, patut dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Kota Depok agar tidak kembali menimbulkan kerugian baik kepada masyarakat maupun PT. KAI sendiri. “Pemkot Depok harus segera menutup semua perlintasan liar di daerahnya,” kata Djoko.

Perlintasan sebidang liar memang masih banyak di Kota Depok, utamanya pada jalan yang dilintasi perjalanan KRL mulai dari Citayam, Cipayung, Pancoran Mas, hingga Beji. Perlintasan resminya dapat dihitung oleh jari hanya ada dua, yakni di dekat Stasiun Citayam dan di Jalan Raya Dewi Sartika.

Joni Martinus mengatakan PT KAI bersama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat, telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI, katanya, mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata VP Public Relations KAI itu.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus