Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kardi, mendatangi Ndalem Yudhonegaran Yogyakarta, Kamis 7 Mei 2015. Selain menyampaikan uneg-unegnya berkaitan dengan kekecewaannya atas isi Sabdaraja I dan II, yang disampaikan Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sultan Hamengku Buwono X, dia mengembalikan surat kekancingan, yang merupakan penanda yang bersangkutan adalah abdi dalem. “Karena Ngarso Dalem sudah mengubah gelar dan namanya. Saya hanya orang kecil,” kata Kardi dengan mata berkaca-kaca.
Dia mendapat nama abdi dalem Mas Wedana Nitikartya, yang merupakan abdi dalem wedana pada 31 Agustus 2011. Saat itu, Kardi masih menjabat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Surat kekancingan tersebut diterima Penghageng Tepas Danartopura (Bidang Keuangan) Keraton Yogyakarta, Gusti Bendara Pangeran Haryo Cokroningrat. “Yang bersangkutan mengembalikannya secara ikhlas, karena ada sesuatu yang salah di keraton. Kami menerimanya,” kata Cokroningrat.
Konsekuensinya, Kardi kehilangan hak-haknya sebagai abdi dalem, meliputi gelar serta tidak mendapat honor sebagai abdi dalem. Namun apabila Kardi meminta kembali, maka kekancingan tersebut akan diberikan lagi. Hingga saat ini, baru satu orang abdi dalem yang mengembalikan surat kekancingan.
“Kalau semua abdi dalem mengembalikan, keraton kosong. Karena mereka tidak berhak masuk keraton (untuk mengabdi) lagi,” kata Cokroningrat, adik Sultan yang juga kecewa dengan kedua Sabdaraja tersebut.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini