Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kembalikan Rp 6,97 Miliar kepada Swasta Pakai BTT, Heru Budi Mengacu ke Peraturan Mendagri

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan pembayaran pengembalian dana lelang reklame tahun anggaran 2015 kepada PT Magna Astro Prontonusa Persada sebesar Rp6,97 miliar menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

13 Januari 2023 | 12.30 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers usai meninjau Edukasi Agrowisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers usai meninjau Edukasi Agrowisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pengembalian dana lelang reklame tahun anggaran 2015 senilai Rp 6,97 miliar mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut dia, regulasi tersebut membolehkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mengembalikan kelebihan bayar atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi ada di aturan Permendagri Nomor 77/2020, ada kalimatnya pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan," kata dia di Agro Eduwisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.

Heru memutuskan mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada PT Magna Astro Prontonusa Persada (PT MAPP) menggunakan anggaran BTT 2022. PT MAPP adalah pemenang lelang penggunaan reklame pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Pembayaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Hasil Lelang Titik Reklame Tahun Anggaran 2015 Atas Nama PT Magna Astro Prontonusa Persada.

Heru tak mendetailkan alasan pengembalian dana reklame senilai Rp 6,97 miliar kepada pihak swasta. Dalam Kepgub 1193/2022 yang diteken Heru pada 20 Desember 2022 tertera, pengembalian dana ini menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Tahun 2019. 

BTT, lanjut dia, adalah dana yang digunakan untuk pengeluaran dalam keadaan darurat. Misalnya untuk keperluan mendesak yang tak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun lalu.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) itu memastikan, dana BTT boleh digunakan untuk membayar pengembalian dana lelang reklame kepada PT MAPP.

“Akumulasi. Jadi boleh pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun lalu,” ucap dia.

Heru Budi melanjutkan dana belanja tidak terduga berasal dari pelbagai sumber. Akan tetapi, BTT tidak bersumber dari dana mengendap yang mencapai Rp 15 triliun. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus