Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencurigai jaringan pencuri ikan sengaja memasukkan kapal asing ke wilayah perairan Indonesia agar ditangkap dan diadili. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar, menyebut modus ini sebagai "pemutihan" kapal asing. Lelang barang bukti tindak pidana menjadikan kapal illegal fishing yang sebagian besar tanpa dokumen tersebut otomatis menjadi kapal milik warga negara Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo