Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerapkan pemeriksaan berlapis atas persyaratan perjalanan penumpang angkutan umum, saat larangan mudik Idul Fitri tahun ini berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan syarat yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 itu akan dinilai oleh tim khusus yang mendampingi operator angkutan untuk menyeleksi calon penumpang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo