Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Moderasi Konten Berpotensi Otoriter

Pemerintah bisa mendesak platform media sosial untuk menurunkan konten dan mengancam denda jika menolak. Aturan platform media Sosial mengancam kebebasan sipil di ruang digital.

26 Maret 2022 | 00.00 WIB

Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta. Dokumentasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta. Dokumentasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peraturan Kominfo dianggap memberi celah bagi pemerintah untuk berlaku otoriter terhadap pengguna media sosial.

  • Sebuah konten harus dihapus hanya dalam empat jam setelah permintaan pemerintah muncul.

  • Denda itu berkisar Rp 15 juta hingga Rp 500 juta per konten.

JAKARTA Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika ditengarai berpotensi menekan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pemerintah mulai menerapkan ketentuan yang dikenal sebagai aturan platform media sosial dengan mempersiapkan denda bagi perusahaan digital yang tidak bergerak cepat menghapus konten yang dianggap meresahkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus