Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Peraturan Kominfo dianggap memberi celah bagi pemerintah untuk berlaku otoriter terhadap pengguna media sosial.
Sebuah konten harus dihapus hanya dalam empat jam setelah permintaan pemerintah muncul.
Denda itu berkisar Rp 15 juta hingga Rp 500 juta per konten.
JAKARTA — Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika ditengarai berpotensi menekan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pemerintah mulai menerapkan ketentuan yang dikenal sebagai aturan platform media sosial dengan mempersiapkan denda bagi perusahaan digital yang tidak bergerak cepat menghapus konten yang dianggap meresahkan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo