Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kepolisian Bicara Kendala dalam Proses Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Selama pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol, Polda Metro Jaya berbicara soal kendala dalam proses sanksi ETLE. Simak selengkapnya di sini:

7 April 2022 | 03.00 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa kendala dalam proses sanksi tilang elektronik di jalan tol. Kendala itu ditemui saat kepolisian mencoba memberikan surat tilang kepada pelanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Situasi ini membuat beberapa pelanggar Electronic Traffic Law enforcement ETLE di jalan tol tidak bisa dikirimkan surat tilang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi misal ada pelanggar ter-capture sedan warna putih, tapi ternyata di data kami minibus berwarna hitam. Jadi tidak valid datanya dan tidak bisa kami kirim surat tilang. Berarti kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 6 April 2022.

Oleh sebab itu, Sambodo mengungkapkan bahwa kendaraan yang tertangkap kamera ETLE harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Nantinya pelat nomor mobil yang tertangkap kamera ETLE akan disesuaikan dengan database milik kepolisian.

Selain data yang tidak cocok, kendala lain dari tilang elektronik ini adalah kualitas gambar yang kurang maksimal. Hal ini membuat proses verifikasi menjadi sulit dilakukan dan sulit untuk mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

"Apabila pelat nomor tidak bisa dipastikan, maka surat tilang tidak bisa dikirim. Satu hingga tiga hari ini kami akan perbaiki terus mana gambar yang goyang dan mana yang capture-nya tidak bisa diambil," ujarnya.

Selama tiga hari pemberlakuan tilang elektronik, Polda Metro Jaya mencatatkan 128 kendaraan yang ditilang karena melanggar batas kecepatan. Ratusan kendaraan ini diberi sanksi denda Rp 500.000. Apabila denda tidak dibayar, maka STNK akan diblokir selama 7 hari.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus