Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Acara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Mega Mendung, Bogor pada Jumat, 13 November 2020 yang memantik kerumunan massa berbuntut panjang.
Karena acara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dicopot.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizieq Shihab ke Mega Mendung untuk berceramah di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah. Dalam acara itu, ratusan warga masyarakat datang dan terjadilah kerumunan sehingga diduga melanggar protokol kesehatan. Berikut adalah buntut dari acara itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
-Kapolda Jawa Barat Dicopot
Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatannya. Pencopotan Rudy, dilakukan bersamaan dengan dicopotnya Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana.
Baca juga : 5 Fakta Pemeriksaan Anies Baswedan Buntut Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab
Pencopotan Rudy merupakan imbas dari acara Rizieq di Mega Mendung yang mengumpulkan massa. Sedangkan Nana dicopot karena kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 November 2020.
-Ridwan Kamil Minta Maaf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta maaf atas peristiwa di Megamendung, Bogor yang berujung pencopotan Rudy Sufahriadi. “Saya menghaturkan permohonan maaf jika dinamika ini membuat situasi mungkin kurang baik,” kata dia, Selasa, 17 November 2020.
Ridwan Kamil melanjutkan, “Apapun yang terjadi di wilayah provinsi Jawa Barat ini tentulah tanggung jawab gubernur. Jadi kalau peristiwa hari ini ingin mencari siapa yang bertanggung jawab, tentulah saya yang bertanggung jawab sebagai pimpinan,” ujar dia.
-Sanksi dari Bupati
Ridwan Kamil menyerahkan pemberian sanksi terkait pengumpulan massa di Mega Mendung kepada Bupati Bogor, Ade Yasin. “Jadi Tindakan itu diserahkan pada Bupati Bogor selaku lyang memimpin di lokus teknisnya,” kata dia.
Ridwan mengatakan izin acara di Megamendung merupakan kewenangan Bupati Bogor. Menurut dia, sebenarnya Bupati Bogor tidak memberikan acara itu. “Bupati Bogor sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin kepada acara tersebut. Jadi tidak ada perizinan, bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi malam harinya untuk mengimbau agar acara dibatasi sesuai protokol kesehatan. Jadi kerja-kerja edukasi, persuasif itu sudah dilakukan,” kata Emil, sapaan akrabnya.