Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Komisi A DPRD DKI Dukung Anies Baswedan Soal Larangan Merokok

Komisi A DPRD DKI mendukung seruan Gubernur Anies Baswedan soal pengendalian kebiasaan merokok di ruang publik.,

23 September 2021 | 11.58 WIB

Aktivitas karyawan melayani proses pembayaran belanja di depan display rokok  yang tertutup kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Penutupan display rokok tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Daniel Christian D.E
Perbesar
Aktivitas karyawan melayani proses pembayaran belanja di depan display rokok yang tertutup kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Penutupan display rokok tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A DPRD DKI mendukung seruan Gubernur Anies Baswedan soal pengendalian kebiasaan merokok di ruang publik. Seruan tersebut diharapkan bisa menyadarkan masyarakat mengenai bahaya merokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, rokok dan zat adiktif serupa, selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang harus demikian agar dijalankan Sergub itu, supaya ruang tertutup dan ruang publik bisa diatur," kata dia.

KomisiA juga meminta Satpol PP di seluruh wilayah Jakarta tetap optimal dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan. Terutama untuk pengendalian aktivitas merokok di tengah masyarakat."Minimal mengingatkan supaya Jakarta ini bisa bebas asap rokok. Pengawasan harus lebih optimal lagi," ujar Nasrullah.

Dalam seruan yang dikeluarkan Anies Baswedan tersebut, ada tiga poin yang utama.

Pertama adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Kedua adalah tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Selain itu, Gubernur Anies Baswedan juga meminta seluruh masyarakat berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok tetap steril dari asap rokok.Termasuk mendukung implementasi Jakarta Bebas Rokok.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus