Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Konflik Lahan dengan Warga, PT Sentul City Setuju DPR Bentuk Pansus Mafia Tanah

Komisi Hukum DPR RI mengusulkan pembuatan pansus mafia tanah untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga PT Sentul City dan warga Bojong Koneng

20 Maret 2022 | 07.20 WIB

Lahan Desa Bojong Koneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Perbesar
Lahan Desa Bojong Koneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sentul City Tbk mendukung rencana DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) mafia tanah karena dinilai akan menguak kondisi pertanahan di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Momentumnya sangat pas ketika kami sedang konsentrasi untuk melaksanakan penataan 'Kampung Hijau' untuk warga asli di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho di Cibinong, Bogor, Jumat, 18 Maret 2022 dikutip Antara.

Ia meyakini bahwa persoalan yang dianggap sebagai sengketa lahan akan terkuak jika Pansus Mafia Tanah tersebut nanti berjalan.

David menyebutkan PT Sentul City Tbk saat ini sedang merealisasikan program "Kampung Hijau" bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4P). Perusahaan mengatakan dari tim IP4P diperoleh data 913 kepala keluarga warga asli Desa Bojong Koneng dan Cijayanti yang tinggal di lahannya. Ratusan kepala keluarga ini akan mendapatkan tanah dari perusahaan hingga terbit sertifikat hak milik.

“Bagi warga yang direlokasi akan kami berikan dana kerohiman untuk membangun di lokasi baru. Program ini diawasi aparat penegak hukum yang berada di dalam Tim IP4P,” kata David.

Warga Desa Bojong Koneng bertemu dengan Komisi Hukum DPR RI di desanya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terkait sengketa lahan dengan PT Sentul City. Kamis, 17 Maret 2022. TEMPO/M.A MURTADHO

Menurut dia, program Kampung Hijau ini adalah komitmen Sentul City terhadap warga asli Bojong Koneng dan Cijayanti yang telah mendiami lahan Sentul City turun temurun. “Kami ingin warga asli di Bojong Koneng dan Cijayanti melalui program Kampung Hijau mereka hanya memiliki alas hak atas tanahnya yang legal, tapi juga kualitas lingkungan dan kehidupannya meningkat,” tuturnya.

Sementara, Juru bicara PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng. “Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya,” kata Faisal.

Faisal berujar PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojong Koneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya. “Warga asli Bojong Koneng akan kami legalisasi dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojong Koneng, Bogor, Kamis, 17 Maret 2022. Mereka menyatakan akan membentuk Pansus Mafia Tanah untuk mengatasi sengketa lahan antara PT Sentul City, Tbk dengan warga Bojong Koneng dan Cijayanti.

"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua berkesimpulan bahwa kami akan membentuk Pansus Mafia Tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Adies Kadir saat kunjungan.

Salah satu alat berat sedang meratakan tanah di kawasan lahan HGU yang digarap warga, yang kini diklaim oleh PT. Sentul. Terlihat perataan tersebut dijaga dan di kawal oleh beberapa orang berbadan tegap dan sangar di wilayah Pasir Lembu dan Gunung Batu, Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor. Kamis, 9 September 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

Menurut dia, kasus tanah yang terjadi di Bojong Koneng dan Cijayanti itu akan menjadi "role model" Pansus Mafia Tanah untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Adies menyebutkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan Pansus Mafia Tanah yaitu menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.

Selanjutnya: Warga merasa dirampok

Warga Bojong Koneng: Kami Dirampok

Perwakilan warga Bojong Koneng, Ato Sahrudin, mengatakan masyarakat desa telah menempati tanah itu selama puluhan tahun. Mereka meyakini lahan tidak bisa diperjualbelikan karena milik desa dan diperuntukkan bagi warga desa. “Lahan di sini ada garapan, Kas Desa, dan Sertifikat hak Milik. Kami bayar pajak setiap tahun, selama 50 tahun usia saya keluarga selalu bayar pajak," katanya di Bogor, Kamis, 17 Maret 2022.

Warga Bojong Koneng lainnya, Irfan, menuturkan selain sengkarut perebutan lahan, kerusakan lingkungan di wilayahnya pun tidak terhindarkan. Ia mengatakan saat ini banyak lahan hijau hilang akibat pembangunan yang dilakukan perusahaan. Penggusuran yang dilakukan pun menyebabkan beberapa lahan longsor dan berubah menjadi jurang.

Irfan menuturkan tanah yang dikuasai PT Sentul City merupakan milik warga. Beberapa bahkan digusur dengan dalih tidak memiliki sertifikat. Kepada dewan ia mengatakan sudah bingung harus mengadu ke siapa lagi. "Singkatnya kami dirampok, tapi negara tidak ada di sini, pak. Negara tidak hadir. Kami berharap hadirnya bapak-bapak ke sini, bisa menuntaskan permasalahan kami ini," kata dia kepada para anggota DPR RI.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus