Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri segera memberlakukan kategori baru SIM (Surat Izin Mengemudi) sepeda motor yakni SIM C, SIM CI, dan CII. Bahkan disiapkan moge pinjaman untuk ujian SIM CI.
Penggolongan SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan Korlantas menyiapkan sepeda motor baru untuk ujian praktik SIM CI di seluruh Satpas di Indonesia.
Korlantas Polri baru memiliki 132 motor 500cc untuk ujian SIM CI, yang akan didistribuskan ke satpas.
"Satpas di Indonesia itu jumlahnya 468, pembagian sesuai skala prioritas," kata Yusri kepada Tempo hari ini, Jumat, 6 Januari 2022.
Yusri menjelaskan seluruh moge baru untuk ujian SIM CI tersebut sudah mulai dikirimkan ke beberapa satpas untuk mempermudah pemohon SIM CI.
Dia tak menjelaskan merek dan tipe moge yang disiapkan untuk ujian praktik SIM CI, berikut biaya sewa jika ada.
Ketiga golongan SIM C tadi memiliki perbedaan fungsi dan persyaratannya.
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor berkapasitas mesin sampai 250 cc. Kemudian SIM CI untuk mengemudikan sepeda motor 250 cc sampai 500 cc dan motor listrik sejenis.
Adapun SIM CII khusus untuk mengemudikan motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan untuk memiliki SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 12 bulan.
Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca: 3 Golongan SIM C Berlaku Agustus, Apa Bedanya SIM C, SIM CI, dan SIM CII
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini