Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Korlantas Polri Pinjamkan Moge 500cc untuk Ujian Praktik SIM CI

Korlantas Polri belum mengumumkan apakah ada biaya sewa moge untuk ujian praktik SIM CI.

6 Januari 2023 | 15.16 WIB

Honda CB500X saat dipamerkan dalam Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022, di Jakarta, 3 November 2022. Motor adventure ini dibekali mesin parallel-twin kapasitas 493,9 cc berpendingin air. Mesin itu diklaim punya power 53 dk di 9.000 rpm dan torsi 48 Nm di 6.500 rpm. TEMPO/Fardi Bestari
material-symbols:fullscreenPerbesar
Honda CB500X saat dipamerkan dalam Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022, di Jakarta, 3 November 2022. Motor adventure ini dibekali mesin parallel-twin kapasitas 493,9 cc berpendingin air. Mesin itu diklaim punya power 53 dk di 9.000 rpm dan torsi 48 Nm di 6.500 rpm. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri segera memberlakukan kategori baru SIM (Surat Izin Mengemudi) sepeda motor yakni SIM C, SIM CI, dan CII. Bahkan disiapkan moge pinjaman untuk ujian SIM CI.

Penggolongan SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan Korlantas menyiapkan sepeda motor baru untuk ujian praktik SIM CI di seluruh Satpas di Indonesia.

Korlantas Polri baru memiliki 132 motor 500cc untuk ujian SIM CI, yang akan didistribuskan ke satpas.

"Satpas di Indonesia itu jumlahnya 468, pembagian sesuai skala prioritas," kata Yusri kepada Tempo hari ini, Jumat, 6 Januari 2022.

Yusri menjelaskan seluruh moge baru untuk ujian SIM CI tersebut sudah mulai dikirimkan ke beberapa satpas untuk mempermudah pemohon SIM CI.

Dia tak menjelaskan merek dan tipe moge yang disiapkan untuk ujian praktik SIM CI, berikut biaya sewa jika ada.

Ketiga golongan SIM C tadi memiliki perbedaan fungsi dan persyaratannya.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor berkapasitas mesin sampai 250 cc. Kemudian SIM CI untuk mengemudikan sepeda motor 250 cc sampai 500 cc dan motor listrik sejenis.

Adapun SIM CII khusus untuk mengemudikan motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan untuk memiliki SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 12 bulan.

Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca: 3 Golongan SIM C Berlaku Agustus, Apa Bedanya SIM C, SIM CI, dan SIM CII

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus