Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Arfianto menjelaskan kasus korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat berawal dari ketidakpahaman mantan kepala sekolah itu, W, dalam penggunaan aplikasi SIAP BOS-BOP. W memberikan kata kunci untuk masuk ke aplikasi itu kepada MF, operator sistem dana BOS dan BOP di kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mereka membuat semacam kesepakatan, akhirnya MF (Muhammad MF) yang mengambil peran itu. Dikasih lah kode rahasia itu kepada MF,” kata Dwi lewat sambungan telepon pada Kamis, 27 Mei 2021. Seharusnya hanya kepala sekolah yang boleh mengetahui kode rahasia untuk mengakses aplikasi SIAP BOS-BOP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tujuannya, untuk menjaga keamanan dari penggunaan aplikasi itu. Namun, setelah MF memegang kode rahasia dari W, keduanya bersepakat untuk melakukan penyalahgunaan.
MF mencari perusahaan untuk menjadi rekanan fiktif dalam proyek pengadaan barang dan menampung pencairan dana BOS dan BOP. Dana dikirim secara tunai kepada W di SMKN 53. Mereka juga diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebagai bukti penggunaan dana BOS-BOP.
Uang hasil korupsi itu dimasukkan oleh W sebagai tunjangan ekstra. Ia juga membagikan sebagian uang itu sebagai tunjangan kepada guru-guru SMKN 53.
“Sudah mulai kami hitung. Beberapa guru mengaku menerima tunjangan ekstra yang di luar tunjangan resmi dari dinas,” ujar Dwi. Sedangkan MF menggunakan dana BOS dan BOP itu untuk membeli sebuah vila.
ADAM PRIREZA | KORAN TEMPO